SURABAYA | BIDIK.NEWS – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr Benjamin Kristianto,Mars berharap kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Biro Hukum segera melakukan komunikasi ke Kementrian Dalam Negeri agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenaga Keperawatan dapat segera disahkan menjadi perda.
“Bagian dari pada Bapemperda dan juga dari biro hukum untuk segera menindaklanjuti dan segera segera kemendagri untuk mendapat pengesahan agar temen-temen perawat yang bekerja setiap hari mendapat payung hukum,” kata dr Benjamin Kristianto Mars Pada jumat ( 2/9/2022 ).
dr Ben sapaan akrab dr.Benjamin Kristianto Mars mengatakan, komisi E sudah sedari awal serius dalam mengkaji pembentukan raperda tersebut. Namun hingga saat ini raperda tersebut masih belum disahkan, padahal sudah tiga tahun menjadi pembahasan.
“Kami sayangkan kenapa proses raperda ini sampai sekarang tidak selesai juga. Padahal kami komisi E sudah sangat serius dari tahun lalu untuk membuat program ini supaya keluar,” ujarnya.
Anggota Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Raperda tentang Tenaga Keperawatan ini disiapkan dalam rangka menaikkan kesejahteraan bahkan pendidikan perawat di Jatim. Untuk gajinya sendiri, diperoleh dari sharing anggaran dari Pemprov Jatim sebesar 1,5 juta ditambah dengan kekuatan anggaran dari masing-masing pemerintah daerah.
“Jadi perda ini kita siapkan dalam rangka membantu mereka dalam hal kesejateraan, dalam hal pendidikan. Kasian mereka yang ada di lapangan, gaji mereka juga kecil hanya 1,5 juta dari provinsi. Ditambah tergantung kekuatan di daerah,” tegas Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jatim. (rofik)











