SUMENEP | bidik.news – Keluhan Holifatus Sakdiyah mengenai penanganan kasus angsurannya yang tidak diakui membuat pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) berang. Suyani, Kepala Kantor BRI Unit Diponegoro, Sumenep, Jawa Timur membantah keluhan yang disampaikan nasabahnya.
Berdasar press release yang dikirimkan Suyani kepada Bidik.news 17 Juli 2024 menerangkan bahhwa, proses restrukturisasi tidak dilakukan karena yang bersangkutan (Holifatus Sakdiyah) tidak hadir pada saat akad kredit restrukturisasi, sehingga secara ketentuan angsuran yang bersangkutan tetap mengikuti akad kredit pinjaman pertama kali dilakukan.
Atas hal itu, BRI telah menemui nasabah untuk menjelaskan bahwa apa yang dilakukan BRI sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnisnya.
Sementara, Rosi, suami Holifatus Sakdiyah hanya geleng-geleng kepala saat mengetahui pernyataan dari BRI tersebut. Sebab, bantahan tersebut tak seperti yang terjadi.
“Kalau dikatakan kami tidak hadir (pada saat akad kredit restrukturisasi), kapan mereka nyuruh kami datang. Jangankan undangan, ngomong langsung, telpon, atau mengirim pesan saja tidak ada,” katanya kepada Bidik.news, Kamis, 18 Juli 2024.
Apakah pihak BRI sudah menemui nasabah? Rosi mengaku sudah ditemui di tempat kerjanya di Kota Sumenep, hanya saja pihak perbankan tidak bicara banyak mengenai persoalan angsurannya yang tidak diakui.
“Ada salah satu petugas yang hanya berfoto selfie. Mungkin untuk laporan kalau sudah menemui saya. Kemudian mereka pergi,” sergahnya.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan tersebut disampaikan bahwa Holifatus Sakdiyah ditengarai nunggak angsuran selama lima bulan berturut-turut sejak Januari 2024 atas uang yang dipinjamnya dari BRI Unit Diponegoro, Karangduak, Kota Sumenep.
Angsurannya berjumlah Rp 1,6 juta dari uang yang dipinjam Rp 100 juta pada 05 Agustus 2022. Menurut nasabah, jumlah angsuran tersebut sudah mengalami perubahan setelah meminta keringanan cicilan dari sebelumnya Rp 2,350 juta. Namun, Warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep itu tidak terima atas klaim pihak BRI yang menyatakan nunggak. Sebab, dia mengaku tiap bulan sudah membayar angsurannya. (suf)











