SURABAYA|BIDIK – Berdalih membuka lowongan pekerjaan Yuk Lik alias Cellin (39) warga Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya di bekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ditangkapnya Cellin karena terlibat kasus penggelapan dan pencurian tas beserta isinya.
Modusnya sangat unik, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai SPG dan ditempatkan di sejumlah Mall kawasan Surabaya. Selanjutnya tersangka menjelaskan pekerjaan yang akan dijalani oleh korban, pekerjaan yang ditawarkan yakni menjaga pameran perhiasan.
Setelah itu, korban disuruh mengukur baju seragam ke butik yang sudah ditentukan. Dengan catatan tas yang di bawa pelamar kerja harus ditinggalkan,”tas tidak boleh dibawa harus ditinggal nanti aku yang jaga,” Kata tersangka. Setelah para korban percaya dengan ucapan tersangka, tas beserta isinya dibawa kabur oleh tersangka. Kemudian barang berharga yang berada didalam tas diambilnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M Sinambella mengatakan, modus tersangka dalam melakukan aksinya untuk menggelapkan dan mencuri barang milik orang lain dengan cara membuka lowongan pekerjaan. “Tersangka Bernama Cellin menghubungi rekannya mencari SPG ditempatkan di Mall untuk menjaga pameran perhiasan,” Ujar Leonard di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (24/8/2017).
Ia menambahkan, modus dengan cara membuka lowongan pekerjaan yang dilakukan tersangka sudah dua bulan. Terhitung mulai bulan juli hingga Agustus. Dalam setiap kali pertama pertemuan antara tersangka dengan korban untuk melakukan wawancara sebanyak 4 sampai 5 orang yang datang.
“Saat itulah korban diperdaya dengan iming – iming pekerjaan sebagai SGP kemudian tas dan barang berharga lainya dibawa kabur oleh tersangka,” Ungkap Perwira Polisi berpangkat melati dua dipundaknya itu.
Ada 4 laporan yang masuk dengan kasus yang sama yakni penipuan dengan pencurian ditempat yang berbeda – beda diantaranya KFC Galaxi Mall, Es Cream Zangrandi, Restoran Kebon Ijo, TP (Tunjungan Plaza) dan Stand Tong Tji.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milil korban berupa 8 tas perempuan berbagai merk, 2 dompet, 2 buah kaca mata, 1 buah kunci kontak mobil Daihatsu, 3 buah HP dan 3 baju yang di pakai tersangka saat melakukan kejahatan.
Akibat perbuatan tersangka kini mendekam dibalik jeruji tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 5 tahun penjara.Riz










