GRESIK I bidik.news – Pelatih anggar yang berprofesi sebagai guru di SMN Situbondo, Zicho Afria Nugroho (42) duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa Zicho Afria Nugrohi.
Pada sidang dakwaan, Jaksa Muthia menerangkan bahwa terdawa Zicho Afria Nugroho warga Jl. Merak, GG. Mansastana 5 RT.003 RW.004 Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo didakwa telah melakukan penggelapan uang fee sebesar Rp. 230 juta. Uang fee dari korban Imam Marsudi diberikan ke terdakwa dengan dalih saksi Tutik Margiyanti. Padahal itu merupakan akal-akalan terdakwa untuk mendapatkan uang dari korban.
Diuraikan pada dakwaan, awal mulanya terbongkarnya kasus dugaan penggelapan itu ketika terdakwa pada tanggal 5 Desember 2020 di Perum ABR E 3/12-12A, RT 005, RW 009, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Ditempat itu, terjadi pembicaraan untuk menentukan pelaksana untuk pengadaan peralatan 3 (tiga) Cabang Olah Raga Porpov (Pekan Olah Raga Provinsi) VII Jawa Timur. Pengadaan alat olah raga itu dilaksanakan oleh PT. Jasalindo,” jelas Muthia saat membacakan dakwaan.
Dijelaskan pada dakwaan, korban Imam Marsudi kenal dengan terdakwa ketika masih jadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya pada tahun 2003. Pada tahun 2017 terdakwa bekerja sebagai Guru SMAN 1 di Situbondo dan menjabat ketua Harian Koni Kabupaten Situbondo.
“Terdakwa menghubungi korban Imam Marsudi melalui telpon dan Whatsap akan ada tes Parameter di Situbondo. Dari percakapan itu korban di suruh oleh terdakwa untuk melihat dan mengoreksi persiapan kontingen di Koni Situbondo sampai berjalan tahun 2019,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang dengan majelis hakim yang ketuai Muhammad Fatkhur Rohman, Senin 19 Mei 2025.
Ditambahkanbya, pada tanggal 5 Desember 2020 terdakwa kembali menghubungi korban Imam Marsudi melalui telepon untuk menawarkan pengadaan peralatan dalam rangka pertandingan porprov (Pekan Olah Raga Provinsi) Jatim yang akan diadakan di tahun 2022. Pada saat itu Kabupaten Situbondo salah satu penyelenggaranya. Kemudian terjadi pengadaan peralatan beladiri dengan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), peralatan Volly pantai membutuhkan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan rencana pembangunan Venue Panjat Tebing membutuhkan anggaran sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu miliar Sembilan ratus juta rupiah).
“Terdakwa mengatakan pada korban Imam Marsudi bisa menjadi subkon/pelaksana dalam pengadaan peralatan. Namun harus membayar fee sejumlah 10 % (sepuluh) persen dari anggaran pengadaan terlebih dahulu kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa mengakui mengenal dengan Tutik Margiyanti yang pada saat itu menjabat sebagai Kadispora Situbondo. Uang sejumlah 10 % (sepuluh persen) akan diserahkan kepada Tutik Margiyanti agar mendapatkan tender pengadaan peralatan dari 3 (tiga) cabang olahraga, sehingga Imam Marsudi menyepakatinya,” jelasnya.
Menurut Jaksa, total keseluruhan uang korban Imam Marsudi yang telah di transfer kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Sampai saat ini, uang fee dengan total sejumlah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang telah diserahkan oleh Imam Marsudi kepada terdakwa tidak pernah diterima oleh Tutik Margiyanti.
“Terdakwa tidak punya hak untuk menentukan pelaksana pengadaan peralatan 3 (tiga) Cabang Olah Raga Porpov (Pekan Olah Raga Provinsi) VII Jawa Timur. Yang menentukan itu Arman Van Kempen dari PT. Jasalindo yang menangani semua proyek dalam pengadaan peralatan cabang Olah Raga Porprov VII Jatim. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Imam Marsudi mengalami kerugian sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan 372 KUHP,” pungkasnya. (him)











