GRESIK | BIDIK.NEWS – Setelah di vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sesuai Pasal 154 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Terdakwa Rini Setyowati saat ini kembali duduk dipesakitan PN Gresik karena didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Tandjung didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang .
Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Golden Artha Jaya yang bergerak dibidang real estate yang akan membangun perumahahan di Desa Ngepung Kecamatan Kedamean. Iklan dan pemasaran serta brosur perumahan telah disebarkan terdakwa untuk menarik konsumen agar membeli perumahaan tersebut. Akan tetapi ketika konsumen telah melakukan pembayaran DP, terdakwa tidak melakukan pembangunan sesuai yang dijanjikan.
Saksi korban saksi Yunita Ina Puspita Sari, telah melakukan pembayaran rumah sebesar Rp.220 juta dengan sistem In house. Setelah DP pembayaran sebesar Rp.60 juta dan dijanjikan pada bulan Desember 2021 akan serah terima. Faktanya, rumah tidak diserahkan bahwan DP uang tidak dikembalikan.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yunita Ina Puspita Sari dan saksi Sutrisno mengalami kerugian meteriil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 125. 200.000,- (seratus dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
“Saat ini perkara masih proses dipersidangan PN Gresik. Kami telah memeriksa 3 orang saksi,” tegas Jaksa Nugroho Tandjung.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai M.Aenur Rofiq ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (him)











