BIDIK NEWS | SURABAYA – Secara tiba -tiba Kapolres Kediri kota , AKBP Pol Anton Hariadi ” Batal ” dimutasi. Padahal jabatan baru yang diemban sebagai Kabid hukum Polda Kaltara sudah menanti. Pembatalan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/994/IV/KEP/2018 tertanggal 9 April 2018 lalu yang berisi pembatalan .
Padahal Keputusan Kapolri Nomor : KEP/481/IV/2018 Tanggal 8 April 2018 berisi Kapolresta Kediri Kota AKBP Anton Hariadi, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Hukum Polda Kaltara, sedangkan AKBP Ruruh Wicaksono Kasudit Gakkum Ditpolair Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Kediri Kota Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera membenarkan, terkait Surat telegram Kapolri Nomor. ST/994/IV/KEP/2018 tanggal 9 April 2018 lalu yang berisi AKBP Anton Hariadi tetap dalam Jabatannya sebagai Kapolres Kediri Kota, sedangkan AKBP Ruruh Wicaksono juga tetap dalam Jabatannya sebagai Kasudit Gakkum Ditpolair Polda Jatim,” Ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (11/4/2018).
Lebih lanjut, Kombes Pol Frans Barung mengatakan , Mutasi di tubuh Polda Jatim adalah hal yang biasa sebagai sebuah penyegaran dalam organisasi. (Riz)
Teks : AKBP Anton Hariadi Tetap dalam Jabatanya sebagai Kapolres Kediri Kota. (foto:ist)










