• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Menang Tingkat Banding, Penyidik Polrestabes Dilaporkan Kompolnas

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Kuasa hukum Penggugat, Wellem Mintarja SH., MH.(Jak)

Foto : Kuasa hukum Penggugat, Wellem Mintarja SH., MH.(Jak)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Perkara sengketa tanah di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, antara Utjang Kayanto, Elina Widjajanti, Lusiana Sintawati (penggugat) dan Hermina (tergugat) Susanto, kembali dimenangkan oleh penggugat di tingkat Pengadilan Tinggi Jatim.

Kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja SH., MH., saat ditemui dikantornya menyampaikan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim memutuskan menguatkan isi putusan pertama di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomer putusan : 902/Pdt.G/2019/PN. Surabaya.

“Dari relaash putusan Pengadilan Tinggi dengan nomer putusan : 308/PDT/2020/PT. Surabaya yang kami terima pada tanggal 10 September 2020 disebutkan, bahwa putusan perkara banding atas klien kami adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yaitu menyatakan jual beli tersebut adalah sah dan menyatakan bisa dibalik atas nama nenek ahli waris maksudnya dari pihak penggugat,” ucap Wellem, Sabtu (11/09).

Atas putusan ini, masih kata Wellem, dirinya menyatakan kesiapannya apabila ada upaya hukum lain dari pihak tergugat. Karena ia berkeyakinan bahwa tanah sengketa tersebut memang hak dari kakek nenek yang menjadi ahli waris (alm) Elisa Irawati.

“Pada intinya kami akan siap (upaya hukum) apapun atas perkara nenek ini. Karena kami yakin ini adalah hak dari nenek,” imbuhnya.

Kemudian, saat disinggung terkait tergugat yang melaporkan ketiga kliennya, atas dugaan pemalsuan tanda tangan perjanjian jual beli di Polrestabes Surabaya, Wellem sangat menyayangkan proses hukumnya dilanjutkan penyidik.

“Pada tingkat Pengadilan Negeri gugatan kliennya dikabulkan, dan juga pada tingkat banding putusannya juga dimenangkan oleh klien kami. Tapi perkara di kepolisian tetap dilanjutkan,” kata Wellem.

Wellem mengaku telah melaporkan penyidik Polrestabes Surabaya ke pihak Kompolnas sebanyak 3 kali. Dasar acuannya adalah pasal 81 KUHPidana dan juga peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956. Dimana apabila ada perkara perdata maka perkara pidananya harus ditangguhkan terlebih dahulu, selama perkara perdatanya belum berkekuatan hukum tetap (incracht).

“Dasar kami jelas KUHPidana dan PERMA. Kami akan terus melakukan perlawanan. Proses pidana ini harus ditangguhkan terlebih dahulu menunggu putusan perdata incracht. Karena objek pada perkara perdata dan pidananya sama,” pungkas Wellem seraya menunjukkan surat dari Kompolnas atas pelaporannya tersebut

Related Posts:

  • gugat
    Gugatan Perdata Kakek Nenek Atas Keponakannya…
  • wbp
    Banding, Pengembang Perumahan WBM Menang Mutlak
  • IMG-20191211-WA0043
    Kasus Gugatan Kakek Nenek, PH Penggugat Tuding…
  • Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
    Gugatan Pemkot Atas Aset SDN Ketabang Kandas
  • IMG-20191128-WA0018
    Putusan Banding Terdakwa M.Mukhtar Dikuatkan Hakim Tinggi
  • tinjau lokasi konflik
    Gugatan YPI Nasrul Umam Dikabulkan Hakim PA
Previous Post

Bupati Tekankan Peran Camat Pastikan Pendistribusian Bantuan Tepat Sasaran

Next Post

Kumpulkan Bupati/Wali Kota, Dandim dan Kapolres, Forkopimda Percepat Penanganan Covid-19

admin

admin

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Kumpulkan Bupati/Wali Kota, Dandim dan Kapolres, Forkopimda Percepat Penanganan Covid-19 1

Kumpulkan Bupati/Wali Kota, Dandim dan Kapolres, Forkopimda Percepat Penanganan Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.