GRESIK | Putusan banding perkara korupsi potongan jasa insentif pegawai di BPPKAD Gresik dengan terdakwa M.Mukhtar sudah keluar di website resmi Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada penulusuran Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) terlihat bahwa putusan banding telah menguatkan putusan tingkat pertama PN Tipikor. Akan tetapi ada perbedaan di Uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa.
Dalam Website resmi PN Surabaya, hakim tinggi I Gusti Lanang Putu Wirawan yang ditunjuk sebagai Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa M.Mukhtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Pada putusan PT dengan No.48/PIDSUS-TPK/2019/PT SBY, tidak sependapat dengan besarnya Uang Pengganti (UP) sebesar 2,1 milyar pada putusan tingkat pertama. Hakim tinggi telah memutuskan untuk untuk UP hanya Rp. 666.958.960 yang harus dibayarkan terdakwa M.Mukhtar. jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Dengan dikuatkannya putusan banding ini, praktis asumsi masyarakat ketika penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan menetapkan mantan kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gresik dengan perkara inti belum incrach, terbantahkan. Meskipun masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasi Intel Kejari Gresik, R.Bayu Probo Sutopo ketika dikonfirmasi membenarkan kalau ada info putusan banding terdakwa korupsi potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik sudah keluar dengan putusan menguatkan putusan PN Tipikor. Akan tetapi, surat resmi pemberitahuan dan petikan putusan belum diterima.
“Kami belum menerima surat pemberitahuan resmi dan petikan putusan dari PN Tipikor, Surabaya. Sehingga kita masih belum bisa melakukan upaya hukum selanjutnya,” terang Bayu.
Masih menurut bayu, dalam putusan banding itu ada perbedaan signifikan terkait UP dari angka Rp 2,1 milyar ke Rp. 666 juta. “Sebelum kita menerima putusan resmi kita tidak bisa menganalisa dan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” terangnya.











