• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Putusan Banding Terdakwa M.Mukhtar Dikuatkan Hakim Tinggi

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Terdakwa M.Mukhtar (baju batik) saat selesai sidang putusan di PN Tipikor, surabaya. (Rohim)

Foto : Terdakwa M.Mukhtar (baju batik) saat selesai sidang putusan di PN Tipikor, surabaya. (Rohim)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK | Putusan banding perkara korupsi potongan jasa insentif pegawai di BPPKAD Gresik dengan terdakwa M.Mukhtar sudah keluar di website resmi Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada penulusuran Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) terlihat bahwa putusan banding telah menguatkan putusan tingkat pertama PN Tipikor. Akan tetapi ada perbedaan di Uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa.

Dalam Website resmi PN Surabaya, hakim tinggi I Gusti Lanang Putu Wirawan yang ditunjuk sebagai Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa M.Mukhtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pada putusan PT dengan No.48/PIDSUS-TPK/2019/PT SBY, tidak sependapat dengan besarnya Uang Pengganti (UP) sebesar 2,1 milyar pada putusan tingkat pertama. Hakim tinggi telah memutuskan untuk untuk UP hanya Rp. 666.958.960 yang harus dibayarkan  terdakwa M.Mukhtar. jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Dengan dikuatkannya putusan banding ini, praktis asumsi masyarakat ketika penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan menetapkan mantan kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gresik dengan perkara inti belum incrach, terbantahkan. Meskipun masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasi Intel Kejari Gresik, R.Bayu Probo Sutopo ketika dikonfirmasi membenarkan kalau ada info putusan banding terdakwa korupsi potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik sudah keluar dengan putusan menguatkan putusan PN Tipikor. Akan tetapi, surat resmi pemberitahuan dan petikan putusan belum diterima.

“Kami belum menerima surat pemberitahuan resmi dan petikan putusan dari PN Tipikor, Surabaya. Sehingga kita masih belum bisa melakukan upaya hukum selanjutnya,” terang Bayu.

Masih menurut bayu, dalam putusan banding itu ada perbedaan signifikan terkait UP dari angka Rp 2,1 milyar ke Rp. 666 juta. “Sebelum kita menerima putusan resmi kita tidak bisa menganalisa dan mengambil langkah-langkah selanjutnya,” terangnya.

Related Posts:

  • ajukan banding
    Tak Terima Putusan 4 Tahun Mantan Plt Kepala BPPKAD…
  • kuasa hukum terdakwa kasasi
    Minta Dibebaskan, M.Mukhtar Ajukan Kasasi
  • sidang-1068x802
    Banding Ditolak Kades Dooro Mat Jai Divonis 2 Tahun
  • suasana-sidang-korupsi-1068x802.jpeg
    Banding Ditolak Suropadi Tetap Divonis 8 Tahun
  • IMG-20190912-WA0047
    Mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik Divonis 4 Tahun.
  • ott
    Eksepsi Di Tolak , Perkara OTT BPPKAD Gresik Berlanjut
Previous Post

Akibat Proyek Mangkrak Warga Wonorejo Manukan Kulon Ancam Demo dan Blokade Jalan

Next Post

Pemkot Tambah Fasiltas Alat Pacu Jantung

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Pemkot Tambah Fasiltas Alat Pacu Jantung

Pemkot Tambah Fasiltas Alat Pacu Jantung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.