• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Membuat RUPS Ilegal Dirut PT.Hobi Abadi Internasional Terancam Hukuman Berat

Topan by Topan
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
JPU saat memlerlihatkan bukti akta pendirian perusahaan ke Majelis hakim

JPU saat memlerlihatkan bukti akta pendirian perusahaan ke Majelis hakim

0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara dugaan memasukkan keterangan palsu didalam akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa I Benny Soewanda dan terdakwa II Irwan Tanaya, kembali digelar di ruang Candra pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (13/1/2022).

Dalam sidang, kedua terdakwa menjelaskan bahwa PT. Hobi Abadi Internasional didirikan pada tahun 2013 dengan susunan, Direktur utama Benny Soewanda, Direktur Irwan Tanaya, sementara yang menjadi komisarisnya, Richard Sutanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mempertanyakan kejadian pada tanggal 03 November 2020 di hotel Max One, terdakwa II mengatakan bahwa di tempat tersebut terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa yang hanya di hadiri oleh dua orang yakni dirinya dan terdakwa I selaku jajaran direksi.

“Rapat menghasilkan untuk mengesahkan semua kegiatan, kemudian menghentikan semua direksi dan komisaris. Tidak hanya itu, kita juga mengangkat kembali direksi dan komisaris. Sementara untuk Richard kita berikan de carge,” tegas terdakwa II irwan Tanaya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Markin Ginting ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Perbuatan itu dilakukan dengan cara melakukan RUPS Luar biasa tanpa mengundang komisaris Ricard Sutanto.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 03 November 2021 terdakwa I dan terdakwa II menyuruh Adhi Nugroho., SH., M.Kn memasukkan suatu keterangan  yang dikatahui tidak benar dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020 dengan Keputusan mengesahkan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dan Komasaris Perseroan yang baru dengan susunan Anggota Direksi yang baru yaitu terdakwa I sebagai direktur dan terdakwa II sebagai Komasaris namun saksi Richard Susanto telah dikeluarkan dari PT. Hobi Abadi Internasional.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan saksi Richard Susanto mengalami kerugian sebanyak 200 (dua ratus) saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kedua terdakwa oleh JPU Sulfikar didakwa dengan pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (pan)

Related Posts:

  • IMG-20220210-WA0043
    Terbukti Palsukan Dokumen, Dua Bos PT. HAI Divonis 4…
  • IMG-20220119-WA0032
    Dituntut Tinggi, Terdakwa Akan Laporkan Jaksa ke…
  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • IMG-20220112-WA0016
    Didakwa Jual Beli Narkoba, Tiga Terdakwa Jalani Sidang
  • IMG-20180508-WA0036
    Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Langsung Pingsan
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
Previous Post

DPC PDIP Surabaya Gelar Doa Lintas Agama dan Santunan Anak Yatim

Next Post

Ketum Kadin Jaktim Anta Ginting Ungkap Banyak Pengusaha sepakat Tunda Pemilu 2024

Topan

Topan

RelatedPosts

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
BISNIS

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

by Haria Kamandanu
09/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatatkan capaian arus petikemas yang baik sepanjang Tahun 2025 dengan membukukan...

Read moreDetails
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026
Next Post
Ketum Kadin Jaktim Anta Ginting Ungkap Banyak Pengusaha sepakat Tunda Pemilu 2024

Ketum Kadin Jaktim Anta Ginting Ungkap Banyak Pengusaha sepakat Tunda Pemilu 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

09/01/2026
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.