SURABAYA – Sidang perkara dugaan memasukkan keterangan palsu didalam akta otentik yang dilakukan oleh terdakwa I Benny Soewanda dan terdakwa II Irwan Tanaya, kembali digelar di ruang Candra pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (13/1/2022).
Dalam sidang, kedua terdakwa menjelaskan bahwa PT. Hobi Abadi Internasional didirikan pada tahun 2013 dengan susunan, Direktur utama Benny Soewanda, Direktur Irwan Tanaya, sementara yang menjadi komisarisnya, Richard Sutanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mempertanyakan kejadian pada tanggal 03 November 2020 di hotel Max One, terdakwa II mengatakan bahwa di tempat tersebut terjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa yang hanya di hadiri oleh dua orang yakni dirinya dan terdakwa I selaku jajaran direksi.
“Rapat menghasilkan untuk mengesahkan semua kegiatan, kemudian menghentikan semua direksi dan komisaris. Tidak hanya itu, kita juga mengangkat kembali direksi dan komisaris. Sementara untuk Richard kita berikan de carge,” tegas terdakwa II irwan Tanaya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Markin Ginting ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Perbuatan itu dilakukan dengan cara melakukan RUPS Luar biasa tanpa mengundang komisaris Ricard Sutanto.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 03 November 2021 terdakwa I dan terdakwa II menyuruh Adhi Nugroho., SH., M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui tidak benar dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020 dengan Keputusan mengesahkan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dan Komasaris Perseroan yang baru dengan susunan Anggota Direksi yang baru yaitu terdakwa I sebagai direktur dan terdakwa II sebagai Komasaris namun saksi Richard Susanto telah dikeluarkan dari PT. Hobi Abadi Internasional.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan saksi Richard Susanto mengalami kerugian sebanyak 200 (dua ratus) saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Kedua terdakwa oleh JPU Sulfikar didakwa dengan pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (pan)










