• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Melanggar UU Perlindungan Konsumen, Dirut PT.Garam di vonis 10 bulan penjara

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik  |BIDIK –  Dirut PT.Garam, Achmad Budiono langsung menyatakan banding ketika Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, dalam sidang Kamis (07/12).

Meskipun dalan putusan ada diskon 14 bulan penjara yang diberikan majelis hakim dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Akan tetapi, terdakwa Achmad Budiono melalui kuasa hukumnya, Awan Buana dan Agung Prasetyo menyatakan banding,” Kami menghargai putusan Majelis Hakim, tapi kami sudah konsultasikan dengan terdakwa, dan kami menyatakan banding ” tegas Awan Buana di depan persidangan.

Sementara itu, tim jaksa dari Kejari Gresik melaui Jaksa Senior Lila Yurifa Prihasti menyatakan pikir-pikir, ” kami akan laporkan dulu pada pimpinan, untuk kami masih pikir pikir,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim sependapat dengan pembuktian pasal dengan Jaksa Penuntut Umum, tapi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang diberikan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  pasal 9 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.

Diuraikan dalam amar putusan, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat sebagai pengelola produk garam nasional. Kerugian masyarakat dapat diwakilkan oleh pemerintah maupun institusi lainnya karena menyangkut masyarakat luas.

Dalam putusan ini, Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa mempunyai niat dan tujuan yang baik meskipun melanggar aturan. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum.

Sesuai sidang, terdakwa Achmad Budiono mengaku kecewa dengan vonis ini. Menurutnya, apa yang dilakukan untuk menyelamatkan negara dari krisis garam. ” Apa yang saya lakukan tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana. Tidak tidak masyarakat yang komplain, apalagi dirugikan,” tegasnya.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena diinilai bertanggungjawab atas 74 ribu ton garam industri yang dijual oleh PT Garam dengan harga jual garam konsumsi.

Garam yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya itu dijual kepada 53 perusahaan diluar Gresik dengan cara  memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan diterangkan bahwa sebagai pelaku usaha, terdakwa telah memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang. (Him)

Related Posts:

  • Tidak Ada Masyarakat Yang dirugikan dalam perkara PT.Garam
  • IMG-20180928-WA0019
    Lalai Matikan Perangkat Listrik Pemilik Warkop…
  • kort
    Discount 3 Tahun Oleh Majelis Hakim, Jaksa Langsung Banding
  • IMG-20180418-WA0006
    Vonis Henry J Gunawan Jaksa Pikir - pikir , Kuasa…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
Previous Post

Tidak Hanya Jago Demo, Buruh Jatim Juga Peduli Bencana Pacitan

Next Post

Cegah Penuaan Dengan Metode Tanam Benang

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post

Cegah Penuaan Dengan Metode Tanam Benang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.