• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Melanggar UU Perlindungan Konsumen Dirut PT.Garam Dituntut 2 Tahun Penjara

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik –  Dirut PT.Garam, Achmad Budiono Shock ketika mendengar tuntutan pidana 2 tahun yang dibacakan oleh tim Jaksa dari Kejari Gresik. Bahkan di dalam ruang sidang istri terdakwa menangis ketika bibir dari Jaksa Budi prakoso membacakan tuntutan dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 9 UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra akhirnya menunda sidang sampai hari Kamis (09/11) dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Terpisah, Agung Prasetyo kuasa hukum terdakwa menyayangkan tuntutan tinggi dari Kejaksaan. “Klien kami dan istrinya sangat shock dengan tuntutan tinggi dari jaksa. Sebenarnya, kami sudah curiga dengan ditundanya jadwal tuntutan  3 kali. Kenapa kok sampai 3 kali tuntutan jaksa ditunda dengan alasan belum siap,” tegasnya.

Masih menurutnya, pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa untuk menyusun pembelaan. Pasalnya, dari tuntutan jaksa banyak fakta dipersidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam menuntut terdakwa.

“Dalam perkara ini, klien kami dituntut dengan undang undang perlindungan konsumen. Sementara, fakta dipersidangan tidak ada konsumen yang dirugikan oleh perusahaan yang dipimpinnya,” tegas Agung.

Sementara itu, masalah status penahanan terdakwa yang habis pada tanggal 13 November dan tidak bisa di perpanjang di Pengadilan tinggi, Agung akan kordinasi dengan kliennnya. Pasalnya, jika dihitung secara matematis tanggal 13 November jatuh pada hari Senin minggu depan, otomatis ketika nanti jika senin hakim belum memutus perkara ini, jelas terdakwa status tahanannya akan lepas demi hukum.

“Tetap akan kami kordinasikan dengan kilen kami terkait masa penahanan terdakwa. Masih ada agenda pledoi, replik dan duplik,” urainya.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke meja hijau karena diinilai bertanggungjawab atas 74 ribu ton garam industri yang dijual oleh PT Garam dengan harga jual garam konsumsi.

Garam yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya itu dijual kepada 53 perusahaan diluar Gresik dengan cara  memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan diterangkan bahwa sebagai pelaku usaha, terdakwa telah memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang. (Him)

Related Posts:

  • Dirut PT Garam Didakwa Melanggar UU Perlindungan Konsumen
  • Tidak Ada Masyarakat Yang dirugikan dalam perkara PT.Garam
  • Melanggar UU Perlindungan Konsumen, Dirut PT.Garam…
  • Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
    Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
  • Aniaya selingkuhannya Dituntut 1 tahun
    Aniaya selingkuhannya Dituntut 1 tahun
  • IMG-20181212-WA0019
    Jual Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
Previous Post

Bupati Gresik Tawarkan Nonjob Kepada Pejabat Yang Tidak Kompeten

Next Post

Ketua KPU Gresik, Tahapan Sudah Wawancara Calon PPS

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post

Ketua KPU Gresik, Tahapan Sudah Wawancara Calon PPS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.