GRESIK – Setelah sidang tuntutan dengan terdakwa Sekda Gresik non aktif, Andhy Hendro Wijaya ditunda Jumat minggu lalu, Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan memperpanjang masa penahanan kota terdakwa yang habis pada tanggal 25 Februari 2020.
Pada surat penetapan PN Tipikor Surabaya No. 144/Pidsus.TPK/2019/PN Sby, terdakwa Andhy Hendro Wijaya diperpanjangan penahanan kota sampai 60 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 26 Februari sampai 25 April 2020. Praktis, terdakwa tidak diperbolehkan keluar Gresik tanpa izin dari Majelis hakim.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa saati ini diperpanjang masa penahanan kotanya oleh Majelis hakim “sesuai dengan isi penetapan, masa penahanan kota terdakwa diperpanjang sampai 60 hari kedepan,” jelasnya.
Sementara itu terkait tuntutan, Dymas menjelaskan bahwa pada sidang minggu lalu tuntutan belum siap, sehingga kami meminta ditunda pada Jum’at minggu ini. “Rentut dari Kejati belum turun, sehingga kami meminta waktu seminggu untuk ditunda, ” terangnya.
Seperti diberitakan, terdakwa Andhy Hendro Wijaya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor atas dugaan tindak pidana korupsi potongan jasa insentif di BPPKAD Gresik. Perkara yang menjeratnya saat terdakwa menjabat sebagai
Kepala BPPAD dan merupakan perkara pengembangan OTT dengan terdakwa M.Mukhtar (sudah divonis ditingkat banding dan saat ini perkaranya masuk Kasasi).











