BLITAR I bidik.news – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memberikan perintah khusus memberantas segala bentuk perjudian baik lansung maupun online. Presiden membentuk Satgas pemberantasan judi online yang diketuai Menkopolhukam. Perintah itu dilakukan untuk memutus mata rantai dan memberantas para pelaku judi.
Keseriusan pemerintah untuk memberantas perjudian yang saat ini berkembang menjadi judi online telah meresahkan masyarakat. Sehingga banyak kalangan dan pemerhati hukum ikut andil dan berpartipasi memberikan pemahaman dan edukasi pada masyarakat bahwa judi langsung/online merupakan tindak pidana dan ada sanksi pidana penjara.
Seperti halnya yang dilakukan LBH Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat malang/Marjinal (LBH LK~3M) Kabupaten Blitar. Lembaga yang dikomandoi Dewi Suryaningsih, SH,MH bersama Isti Puji Rahayu, SH, Eka Putri Yuliana, SH dan Fadhila Amanda Putri ini melakukan penelitian tentang aspek krimonologi tindak pidana perjudian online di kabupaten Blitar dengan melakukan studi putusan nomor 303/Pid.B/2023/PN .Blt.
Menurut Dewi Suryaningsih, S.H.,M.H. perjudian adalah sebuah tindak pidana yang sangat sering dijumpai di lingkungan sekitar. Di Indonesia tindak pidana perjudian sudah bukan lagi hal yang sukar di dengar karena maraknya tindak pidana tersebut.
“Perjudian adalah sebuah permainan dimana pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan tergantung pada kemahiran pemainnya atau pelaku judi dan faktor keberuntungan belaka. Permainan tersebut merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dari dulu tidak mudah untuk diberantas,” jelasnya.
Masih menurutnya, perjudian saat ini sebagai penyakit karena tidak sesuai dengan norma agama, moral, kesusilaan, maupun hukum yang ada di dalam masyarakat atau tidak terintregasi dengan tingkah laku masyarakat pada umumnya.
“Seiring pesatnya perkembangan teknologi, perjudian juga mengalami perkembangan. Permainan yang dulu dilakukan secara langsung dengan sarana yang nyata dan juga pembayaran secara tunai sekarang dikemas dengan lebih praktis dan aman yaitu secara online,” tuturnya.
Ditambahkannya, permainan judi online dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet dan untuk pembayaran dengan menggunakan transaksi elektronik seperti m-banking. Pelaku judi online memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana perjudian modern, hal ini dianggap lebih menguntungkan karena tidak mengharuskan untuk bertemu secara langsung.
“Banyak ditemukan fenomena perjudian online ditengah masyarakat dengan menggunakan komputer, laptop, dan juga smartphone yang memiliki fasilitas dan aplikasi pendukung untuk melakukan permainan tersebut,” terang direktur LBH LK~3M, Dewi Suryaningsih, Senin (27/05/2024).
Salah satu kemudahan yang ditemukan dalam judi online adalah dapat dimainkan kapan saja dan dimana saja sebab bandar-bandar judi online yang tersebar di internet beroperasi selama 24 jam, selain itu permainan ini dijalankan di warnet, tempat-tempat berwifi, atau melalui smartphone.
Dalam pembayaran transaksi juga sudah menggunakan sarana online dengan mengirimnya lewat M-Banking. Pelaku perjudian online memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana perjudian modern. Dengan adanya komputer dalam jaringan skala yang luas, hal ini tentunya akan menjadikan keuntungan yang besar daripada judi konvensional.
Untuk itu Dewi menegaskan, bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena dianggap kurang dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, maka diatur juga dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat Asas Lex Specialis Derogate Lex Generalis yang merupakan asas penafsiran hukum yang menerangkan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Pada KUHP sudah diatur tentang tindak pidana perjudian, akan tetapi aturan ini bersifat umum, sedangkan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juga mengatur tindak pidana perjudian yang memiliki unsur-unsur khusus seperti yang terdapat pada Pasal 27 ayat (2) yaitu unsur: mendistribusikan, mentransmisikan, dan unsur membuat dapat diaksesnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan aturan yang bersifat khusus dari KUHP,” urainya.
Untuk itu, LBH LK~3M mengajak masyarakat agar tidak melakukan permainan judi baik secara langsung maupun sistem online dan mengajak APH dan masyarakat untuk sama-sama melawan segala bentuk perjudian. Karena perjudian merupakan bentuk tindak pidana dan ada sanksi hukumnya dan juga dapat merusak generasi muda. (him)