SURABAYA | BIDIK NEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menggelar Paritrana Award 2019. Yakni penghargaan yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) RI dalam perlindungan tenaga kerja
Sosialisasi Paritrana Award 2019 di Hotel JW Marriot, Surabaya, Senin (16/9/2019) ini
dihadiri para Sekda, Kepala Disnaker dan Kepala Badan Koordinasi Daerah (BKD) Kab/kota se Jatim.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada Pemprov terbaik, Pemkab terbaik atau kota terbaik, perusahaan besar terbaik, perusahaan menengah terbaik dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
“Sehingga kami harapkan sosialisasi ini bisa mendorong seluruh pekerja, termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan, agar bisa segera mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dimana jumlah Non ASN se Jatim mencapai 417.396 orang, tapi yang sudah menjadi peserta baru 208.698 orang,” ujarnya usai membuka sosialisasi Paritrana Award 2019.
Dodo mengatakan, resiko kecelakaan kerja para non ASN juga sama besarnya seperti pekerja profesi lain. Melalui Paritrana Award inilah, pihaknya berharap semua pemangku kebijakan jadi mengerti pentingnya jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Karena itu Dodo sangat mengapresiasi Pemprov yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Paritrana Award 2019. Kondisi ini tentu memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan Kadisnakertrans Jatim, Himawan Heru Subagijo berharap seluruh pekerja non ASN yang bekerja dilingkungan Kabupaten/Kota mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena setiap pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapat santunan sebesar 48 kali gaji dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Himawan.
Namun Himawan juga mengakui adanya kendala memasukkan pekerja non ASN dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Karena ketakutan para Bupati/Wali Kota yang khawatir berurusan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tidak mau mengambil resiko menggunakan dana APBD untuk membayar premi bulanan Non ASN. Padahal sudah mendapatkan kepastian dari KPK, bahwa penggunaan dana APBD untuk premi itu bukan termasuk korupsi dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Periode penilaian paritrana ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Dan akan dipilih 3 terbaik masing-masing dari Pemprov, Kabupaten/kota, serta perusahaan besar atau menengah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Paritrana Award juga diberikan kepada 34 UMKM terbaik dari masing-masing Provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini juga ada penyerahan santunan kecelakaan kerja meninggal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Jatim kepada ahli waris karyawan non ASN Pemkot Surabaya atas nama Ismuhadi dan Agus Suwandi yang masing-masing mendapat santunan sebesar Rp 205,6 juta dan Rp 193,6 juta. (hari)











