BIDIK NEWS | SURABAYA – Perum Perhutani Divre Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (PLMDH).
MoU ditandatangani Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Dodo Suharto dan Kepala Perum Perhutani Divre Jatim, Endung Trihartaka di hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya, Senin (10/9).
Dodo mengatakan, MoU ini sebagai upaya bersama memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi antara Perum Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini dilaksanakan, agar penyelenggaraan program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi. Juga mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan tercapainya optimalisasi kinerja,” kata Dodo.
Dijelaskan Dodo, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-undang No. 24/2011. Dimana, untuk seluruh tenaga kerja dengan tujuan memberikan perlindungan atau jaminan sosial terhadap tenaga kerja.
“Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat membantu tenaga kerja dalam menanggung resiko sosial dalam bekerja,” tambahnya
Kerjasama ini juga tindak lanjut dari MoU tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Direktur Operasi Perum Perhutani, Hari Priyanto dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan akhir Juli lalu.
Sementara Endung Trihartaka sangat mengapresiasi kerjasama ini. Dia berharap setelah adanya perjanjian kerjasama dan sosialisasi ini, ada peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari anggota PLMDH.
“Tapi yang lebih penting, hak dan kewajiban para pihak setelah anggota PLMDH menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk ditunaikan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sedangkan Ketua PLMDH, IR. Ngakan Putu Adnyana, menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi aspirasi PLMDH untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga anggota PLMDH dapat lebih terlindungi dan terjamin dalam hal resiko sosialnya.
Selain MoU, juga dilakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PLMDH. Luas hutan di kawasan Perum Perhutani Divre Jatim mencakup 1.132 ribu hektare, 23 KPH, dan terdapat 1.832 LMDH dengan jumlah anggota 1.779.648 orang. (hari)











