• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home POLITIK

MA Putuskan Tolak Gugatan Kubu Moeldoko Cs

Rofik hardian by Rofik hardian
4 years ago
in POLITIK
Reading Time: 2 mins read
0
Emil Elistianto Dardak Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim

Emil Elistianto Dardak Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perjuangan Moeldoko cs mendapatkan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokat di Deli Serdang dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) kembali menuai pil pahit.

Pasalnya, keputusan Termohon (Kemenkum HAM) Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, ditolak oleh Mahkamah Agung melalui amar putusan yang menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.

Amar putusan MA terhadap perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk selaku kuasa hukum kubu Moeldoko cs itu diputuskan oleh tiga majelis hakim MA yang terdiri dari Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis),  Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dan  Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota) pada Selasa (9/11/2021).

Pertimbangan majelis hakim MA menolak gugatan Moeldoko Cs lantaran MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara para Pemohon mendalilkan bahwa, AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2/2008 jo. UU Nomor 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Oleh karena itu pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Kemenkum HAM (Termohon), sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Menanggapi putusan MA tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MA tersebut. Emil menyebut, keadilan di negeri Indonesia ditegakkan dengan baik.

“Kami semua di Jawa Timur bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya,” kata Emil kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Wagub Jatim ini mengatakan, setelah ini partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Hal senada diungkapkan ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Reno Zulkarnaen mengaku senang karena di negeri ini hukum masih menjadi panglima sehingga tidak bisa didekte oleh penguasa maupun kepentingan pragmatis.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya keputusan MA yang menolak gugatan kubu Moeldoko cs terhadap keputusan Kemenkum HAM tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Hasil Kongres Partai Demokrat di Jakarta tahun 2020),” terang mantan ketua GMNI Jatim.

Sedari awal, pihaknya juga yakin jika gugatan kubu Moeldoko cs yang ngotot hasil KLB ilegal disahkan Kemenkum HAM akan ditolak. Sebab cara-cara yang dilakukan dapat merusak sistem demokrasi yang sudah diatur dalam konstitusi di Indonesia.

“Cara-cara kotor seperti ini harus dipangkas karena bisa merusak dan menjadi preseden buruk sistem demokrasi di kemudian hari jika sampai dikabulkan oleh pemerintah melalui instansi lembaga hukum yang ada,” pungkas Reno Zulkarnaen. ( rofik)

Related Posts:

  • demokrat menang
    Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini…
  • IMG-20211223-WA0001
    Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak PTUN,…
  • sekjen demokrat
    13 kali Moeldoko Dkk "Keok"
  • IMG-20210518-WA0041
    Kalah Telak 0-4 , Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang…
  • d97079dc-4de2-45c7-8122-38ea6432f999
    Beri Dukungan Tim Hukum DPP Demokrat, Emil Dardak…
  • Partai Demokrat mentahkan gugatan
    Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji…
Tags: Emil DardakPartai demokrat
Previous Post

DPD PKS Gresik Berbagi Makanan Bagi Warga Banjir di Benjeng

Next Post

Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Kerahkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Jatim

Rofik hardian

Rofik hardian

RelatedPosts

Bekal Menuju Pemilu 2029 , Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Jatim Puji Bimtek Nasional
POLITIK

Bekal Menuju Pemilu 2029 , Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Jatim Puji Bimtek Nasional

by Rofik hardian
29/08/2025
0

PACITAN l bidik.news - Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur, Indra Widya Agustina, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Bimbingan Teknis...

Read moreDetails
Partai Demokrat Gelar Bimtek Nasional di Pacitan, Herman Khaeron: Mesin Partai Harus Jalan, Kemenangan Tak Datang Sendiri

Partai Demokrat Gelar Bimtek Nasional di Pacitan, Herman Khaeron: Mesin Partai Harus Jalan, Kemenangan Tak Datang Sendiri

28/08/2025
Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik dengan Keluarga SBY

Demokrat Bantah Terlibat Isu Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik dengan Keluarga SBY

28/07/2025

SBY akan Kawal Janji Jokowi Angkat Guru dan Pegawai Honorer Jadi ASN

29/01/2024

Renville Antonio Lestarikan Budaya Bantengan di Malang, Wagub Jatim Beri Apresiasi

18/12/2023

Lepas Kangen, SBY Temui Warga Kediri Nobar Wayang

03/12/2023
Next Post
Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Kerahkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Jatim

Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Kerahkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.