BATU | bidik.news – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di BRI Cabang Kota Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (28/5/2025).
Kelima terdakwa masing-masing berinisial JWB (selaku mantri BRI), MHCA, AS, NA, dan AZ. Mereka diduga mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) dalam pengajuan KUR pada periode 2021–2023. Sidang digelar secara daring.
Dalam persidangan, hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, yakni Kasi Pidsus Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, SH, Silvana Chairi, SH, Afrid Sundoro Putro, SH, dan Alfadi Hasiholan, SH.
Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari I Made Yuliaoa, SH, MH (hakim ketua), Manambus Pasaribu, SH, MH, dan Lujianto, SH, MH sebagai hakim anggota.
Menurut Kasi Intel Kejari Batu, Muhammad Januar Ferdian, kelima terdakwa didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan KUR yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4.066.481.674 (empat miliar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).
“Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Januar.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa JWB, sedangkan empat terdakwa lainnya akan menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukum masing-masing. (Gus)