SURABAYA|BIDIK – Berdasarkan laporan Polda Jatim LPB/23/1/2018/UM/JATIM, kepala Desa Petapan kec. Labang Kab. Bangkalan, bernama Suba’i resmi di laporkan Polda Jatim oleh Moch Fauzan.
Laporan Polisi itu berisi tentang dugaan pemalsuan Surat Ijazah ketika waktu mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Pelapor Moch. Fauzan adalah calon kandidat Kepala Desa, sama halnya dengan Suba’i. Mereka sama – sama mencalonkan Diri untuk maju di Pilkades pada 27 Oktober 2016 lalu.
Namun dari calon Suba’i ada kecurangan yakni dugaan pemalsuan Ijasah.
“Dari data yang kami peroleh, Ijazah Suba’i itu palsu. Tanggal lahirnya tidak sesuai dengan kartu keluarga,” Kata Fauzan di Mapolda Jatim Senin (8/1/2018).
Ia menambahkan, faktanya ijasah yang di miliki Suba’i adalah milik orang lain.
“Subai tidak pernah menempuh pendidikan kejar paket B. Kenapa dia memiliki ijazah. Padahal Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sudah mengeluarkan surat tertulis bahwa ijazah yang diperoleh Suba’i itu palsu,” Beber Fauzan.
Pada waktu pemilihan Kepala Desa petapan Kec.Labang Kab. Bangkalan bersaing dengan Suba’i dan kalah dalam pemilihan saya menerima dengan ikhlas. Tpi klau ada kecurangan itu saya merasa di dzolimi oleh pihak lawan. “Untuk itu kami melaporkan ke pihak kepolisian untuk menindak lanjuti perkara tersebut,” Ujarnya (rizky)







