BATU I bidik.news – Laporan perkara dugaan penyerobotan tanah di Pujon,Kabupaten Malang,wilayah hukum Polres Batu, memasuki tahap pemeriksaan pihak desa.
Hal ini disampikan oleh Ifa Al Mukaromah SH, dari Kantor Pengacara Hendra Siagian,SH,M.hum & rekan, notabene kuasa dari pelapor Suliono warga Pujon.
“Pemeriksaan atas dugaan penyerobotan tanah di Pujon terus berlanjut,kali ini sudah memasuki tahap pemeriksaan dengan pemanggilan pihak desa,yakni Kepala Desa H Ahmad Solihin sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” ujar Ifa, Selasa (29/7/2025).
Pemanggilan dari pihak Polres Batu tersebut,menurutnya dalam rangka melakukan klarifikasi ke pihak desa yang dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, lalu.
“Ini untuk memperjelas bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh klien kami Suliono atas dugaan penyerobotan tanah itu benar-benar terjadi.Setelah dilakukan klarifikasi, pihak kepolisian memeriksa objek lahan yang berada di Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon,” paparnya.
Itu papar dia, kepolisian memeriksa objek tanah yang ditengarai berperkara.Dalam pemeriksaan tersebut,menurutnya untuk memastikan bahwa telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor insial N.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut dibenarkan bahwa klien kami menyewa sebidang pertanian seluas 416 meter persegi dengan pecahan persil Nomor 83 Blok 015 Kohir Nomor 6 Kelas 080 atas nama Mualim,” katanya.
Dalam objek tersebut,kata dia, terdapat tanaman Jagung milik N di tempat lahan yang disewa oleh klien nya.Olehkarena itu,Ifa yakin sudah sangat jelas terjadi tindak pidana dugaan penyerobotan tanah.
“Untuk agenda selanjutnya penyidik Polres Batu tinggal melakukan pemanggilan kepada teradu inisial N
untuk dimintai keterangan.Kami selaku Kuasa Hukum pelapor setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi dari klien kami dan sejumlah saksi, dengan alat bukti lainnya, bisa segera dinaikan untuk penetapan Tersangka,” harapnya.
Dengan penetapan tersangka terhadap terlapor,menurut Ifa,setidaknya dapat menimbulkan efek jera secara psikologis ataupun sosial atas tindakan yang dilakukan oleh terduga N.
Sebelumnya terkait perkara ini,Suliono warga Desa Pujon,Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang,didampingi oleh sejumkah kuasa hukum nya melaporkan seseorang berinisial N ke Polres Batu terkait dugaan melawan hukum penyerobotan tanah seluas 800 meter persegi.
Laporan Suliono yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya ke Polres Batu, pada Rabu (4/6/2025) kala itu.
Suliono menyebut langkah yang ia lakukan karena terlapor N tak hanya diduga melakukan penyerobotan tanah nya saja, terlapor N, juga diduga tengah melakukan pengerusakan tanaman.
“Jadi saya menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan dalam perkara ini.Kemarin saya didampingi oleh sejumlah kuasa hukum melaporkan inisial N ke Polres Batu,”ujar Suliono, kala itu,Rabu (4/6/2025)(Gus)