• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat mendengarkan putusan JPU dipengadilan Negeri Surabaya .

Terdakwa saat mendengarkan putusan JPU dipengadilan Negeri Surabaya .

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sinal bin Bardi (29) nampaknya harus merasakan kekangan hidup dalam penjara lebih lama. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara peredaran lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.686 gram, 1.809 gram, 1.086 gram, 13 gram, dan 13 gram.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp 1 Milliar,” ucap JPU Yusuf, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (02/6/2021).

Dijelaskan JPU, pertimbangan dalam hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.” Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

JPU mendakwa Sinal bin Bardi dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saya minta keringanan pak hakim,” kata terdakwa melalui telekonferensi.

Untuk diketahui sebelum diadili, awalnya Sinal yang bekerja sebagai sopir truk ekspedisi PT Jasa Paket Indonesia (PT JPI) bertugas mengirim barang.

Ia mengirim sejumlah paket dengan tujuan gudang PT JPI di kawasan Jalan Raya Tanjung Bumi No 25, Jambangan, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura.

Sesampainya di gudang, Sinal memilah beberapa barang untuk dikirim ke alamat tujuan.

Ketika membawa paketan dispenser tersebut ke alamat tujuan atas nama Hj Ramli, Desa Jelgung, Dusun Berek Saba, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dirinya diamankan petugas kepolisian.

Related Posts:

  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • narko
    JPU Dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Divonis 3…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • Terdakwa jaringan mafia narkoba asia
    Bandar Sabu Jaringan Malaysia, Dituntut JPU Pidana…
  • nar
    Kuasai 3 Jenis Narkoba Dan Timbangan, Steven…
  • bandar sabu
    Bandar Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
Tags: jaringan malaysiaKurir Sabu
Previous Post

RedDoorz Luncurkan Hotel Premium Sunerra Hotels, Harga Kamar Mulai Rp 350 Ribu

Next Post

Abrasi Laut di Ujung Barat Pulau Mandangin Ancam Rumah Warga

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Pengamen Nyampi Kurir Sabu Ditangkap Polsek Tambak Sari

by admin
19/07/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Pemuda pengamen bernama Septian Dwi Cahyo (26) ditangkap Polsek Tambak Sari lantaran berkedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu. Barang...

Read moreDetails
Next Post
Abrasi Laut di Ujung Barat Pulau Mandangin Ancam Rumah Warga

Abrasi Laut di Ujung Barat Pulau Mandangin Ancam Rumah Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.