• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Kumuh & Bahaya, KAI Daop 8 Tegur Masyarakat yang Beraktivitas di Jalur KA

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
KAI Daop 8 Surabaya melakukan giat jalan kaki petak, Rabu (24/5/2023) yang dipimpin Manager PAM Daop 8 Surabaya, Suharto dan jajarannya. (ist)

KAI Daop 8 Surabaya melakukan giat jalan kaki petak, Rabu (24/5/2023) yang dipimpin Manager PAM Daop 8 Surabaya, Suharto dan jajarannya. (ist)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Kumuhnya jalur kereta api (KA) di perkotaan Surabaya menjadi sebuah potensi bahaya tersendiri bagi operator KA, yakni KAI Daop 8 Surabaya. Sebagian besar masyarakat masih merasa tidak peduli dan tidak mengetahui tentang bahaya maupun undang-undang yang mengatur tentang perkeretaapian.

Tentunya hal ini menjadi perhatian besar bagi KAI Daop 8 dalam menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Karena dinilai semakin membahayakan perjalanan KA, unit Pengamanan (PAM) KAI Daop 8 Surabaya melakukan giat jalan kaki petak Surabaya Pasarturi – Mesigit – Surabaya Pasarturi.

Kegiatan yang dilakukan, Rabu (24/5/2023) ini dipimpin Manager PAM Daop 8 Surabaya, Suharto dan diikuti oleh jajarannya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, dalam sosialisasinya ini, KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk tertib bersama dan menjaga jalur KA.

“Tujuan kami tidak lain untuk mensterilisasi jalur dan mengajak masyarakat tertib, termasuk diantaranya tidak beraktivitas dengan menaruh barang sembarangan dan membuang sampah pada KA yang melintas,” jelasnya.

Pada kegiatan ini, Suharto dan jajaran juga mengunjungi JPL 4 dan memberikan arahan apabila ada aksi premanisme atau yang mengganggu dinasan, dapat segera berkordinasi dengan PAM, sehingga meminimalisir gangguan keamanan.

PAM Daop 8 juga memberi himbauan dan teguran kepada tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang masih beraktivitas disekitar jalur untuk selalu menjaga keamanan jalur dari benda yang bisa menimbulkan gangguan perjalanan, menjaga kebersihan, ketertiban dan mengutamakan keselamatan perjalanan KA.

“Kami ingatkan sekali lagi kepada bapak/ibu, tolong jaga kebersihan, jaga jalur KA dari benda-benda yang dapat mengganggu perjalanan KA. Tidak boleh adalagi yang melempar sampah ke kereta, tidak boleh beraktivitas melebihi batas keamanan jalur,” tegas Suharto, saat menegur tokoh masyarakat dan warga sekitar.

Sebagai informasi, ruang manfaat jalur KA diperuntikkan bagi pengoperasjan KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum, sesuai yang dijelaskan dalam UU Perkeretaapian No.23 Tahun 2007, pasal 38.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

“Tentunya dengan teguran langsung ini, kami berharap kepada masyarakat, khususnya yang masih beraktivitas di sekitar jalur, dapat memahami tentang potensi bahaya yang ditimbulkan. Sehingga tidak ada lagi menaruh barang sembarangan, menjemur pakaian, makanan, dan juga melempar sampah ke KA yang lewat,” tegasnya.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-10-26 at 11.27.58
    KAI Daop 8 Lakukan Inspeksi Lintas Mojokerto -…
  • Jalur KA
    Sterilisasi Jalur KA, Daop 8 Surabaya Pastikan Rel…
  • WhatsApp Image 2024-03-22 at 13.17.31
    Jalur Kereta di Daop 8 Dipastikan Aman Pasca Gempa
  • IMG-20251010-WA0015
    Upaya Konsisten Jaga Keselamatan dan Keamanan…
  • WhatsApp Image 2023-03-31 at 14.36.35
    KAI Daop 8 Lakukan Perawatan Jalur KA
  • IMG-20221220-WA0201
    Petugas KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Cek Kesehatan…
Previous Post

YLBH Fajar Trilaksana Siap Dampingi Kades Jika Diancam dan Diperas

Next Post

Bupati Badrut Tamam Lepas CJH Pamekasan, Kloter 4, 5, dan 6

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025
BISNIS

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

by Haria Kamandanu
09/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Teluk Lamong (TTL) mencatatkan capaian arus petikemas yang baik sepanjang Tahun 2025 dengan membukukan...

Read moreDetails
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Siapkan Program Dukung Petani, Jaga NTP Tetap Tinggi

09/01/2026

PN Gresik Kembali Tunjuk YLBH FT Kelola Posbakum Bersama Dua OBH

09/01/2026

Bupati Tulungagung Buka Pelatihan Becak Listrik: Modernisasi Transportasi Bagi Lansia

09/01/2026

Ajukan Banpres Jadikan Kabupaten Pasuruan Lebih Terang

09/01/2026
Next Post
Bupati Badrut Tamam Lepas CJH Pamekasan, Kloter 4, 5, dan 6

Bupati Badrut Tamam Lepas CJH Pamekasan, Kloter 4, 5, dan 6

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

TTL Catat Arus Petikemas 2,8 Juta TEUs di Tahun 2025

09/01/2026
Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

Tri Dukung Liga Tendang Bola 2026, Wujudkan Ekosistem Berkelanjutan untuk Generasi Muda

09/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.