• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

Sterilisasi Jalur KA, Daop 8 Surabaya Pastikan Rel Bebas Gangguan

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
Jalur KA

Untuk keselamatan perjalanan KA, Daop 8 sterilisasi jalur KA antara Stasiun Wonokromo - Stasiun Sepanjang, Jumat (9/8/2024). (foto: ist)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan Sterilisasi Jalur KA pada petak jalan antara Stasiun Wonokromo – Stasiun Sepanjang, Jumat (9/8/2024). Kegiatan ini untuk mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas masyarakat maupun barang/benda yang berada di kanan-kiri jalur KA.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, saat ini KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti untuk pembersihan di sepenjang jalur rel KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA.

“Kegiatan sterilisasi jalur KA ini juga guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya,” jelasnya.

Luqman menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut, dan agar memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya.

Selain itu, KAI Daop 8 juga telah memberi peringatan kepada warga untuk tidak membuang sampah dan menaruh/meletakan barang apapun, tidak memarkirkan kendaraan atau gerobak, serta berharap warga dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban di lingkungan sepanjang jalur KA.

Dijelaskannya, kegiatan ini difokuskan untuk membersihkan jalur KA dari sampah maupun barang bekas yang berada di jalur KA, menghindarkan dari banjir akibat tertutupnya saluran air, serta juga untuk menjaga estetikan keindahan Kota Surabaya.

Luqman menegaskan, sesuai UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA.

“Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah),” ungkapnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur KA sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan KA.

“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),”

Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

“KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan KA. Karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga,” ujar Luqman Arif.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-05-25 at 09.32.22
    Kumuh & Bahaya, KAI Daop 8 Tegur Masyarakat yang…
  • WhatsApp Image 2023-10-26 at 11.27.58
    KAI Daop 8 Lakukan Inspeksi Lintas Mojokerto -…
  • WhatsApp Image 2024-03-22 at 13.17.31
    Jalur Kereta di Daop 8 Dipastikan Aman Pasca Gempa
  • WhatsApp Image 2023-03-31 at 14.36.35
    KAI Daop 8 Lakukan Perawatan Jalur KA
  • WhatsApp Image 2023-04-17 at 16.17.08
    KAI Daop 8 Bagikan Sembako Kepada Ratusan Porter Stasiun
  • IMG-20251010-WA0015
    Upaya Konsisten Jaga Keselamatan dan Keamanan…
Tags: PT KAI
Previous Post

Ekspedisi Wisata Pedesaan di Sumenep, Calina Bato Usung Konsep Agrowisata dan Kuliner (2)

Next Post

Cabup Jember Gus Fawait Terima SK Dari PKS Jatim

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Banyuwangi
BANYUWANGI

Banyuwangi Digandrungi Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata

by Nanang Firmansyah
22/05/2025
0

JAKARTA | bidik.news - Kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu favorit kunjungan wisata penumpang kereta api. Bahkan, kereta api ke Banyuwangi...

Read moreDetails
HUT ke-78, KAI Beri Layanan Kesehatan & Bacaan Gratis di Kereta

HUT ke-78, KAI Beri Layanan Kesehatan & Bacaan Gratis di Kereta

21/09/2023
PT KAI

KAI Buka Rekrutmen Eksternal pada Job Fair Unair

06/03/2023

PT KAI Tetap Bersikukuh Ingin Tertibkan Pedagang Pasar Turi

07/02/2023

KAI Daop 8: Tiket KA Untuk Arus Balik Mudik Tinggal 30%

06/05/2022

Promo Tiket KA Hingga 60% & Flash Sale KAI Tiket Eksekutif Cuma Rp 75.000

29/03/2022
Next Post
Cabup Jember Gus Fawait Terima SK Dari PKS Jatim

Cabup Jember Gus Fawait Terima SK Dari PKS Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.