• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai Pil Ekstasi 10 Butir, Agus Setiawan Marsha Diancam Pasal 114 KUHP

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Agus Setiawan Marsha saat disidang di PN.Surabaya.(Jaka)

Foto : Terdakwa Agus Setiawan Marsha saat disidang di PN.Surabaya.(Jaka)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | Agus Setiawan Marsha, terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (06/11/2019).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendakwa Agus telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Terdakwa di dakwa telah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap JPU M. Nizar saat membacakan surat dakwaannya di ruang Sari 3.

Atas dakwaan JPU, terdakwa Agus langsung membenarkan saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Eddy Soeprayitno.

Benar yang mulia,”ujar Agus

Hakim Eddy kemudian menawarkan kepada terdakwa apakah didampingi pengacara atau tidak. Mengingat pasal yang didakwakan oleh JPU, tergolong berat karena diancam dengan hukuman tinggi.

“Iya pak hakim, saya didampingi (pengacara),”kata terdakwa.

Ketika dirasa cukup, hakim Eddy kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kita tunda sidang pada pekan depan,”pungkas hakim disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, pada tanggal 23 Juli  2019 sekitar pukul 21.00 Wib di pinggir Jln Kalimas Kel Krembangan Utara Kec Pabean Cantikan Kota Surabaya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi 10 butir pil ecstasy warna hijau muda logo minion yang kemudian dilakukan penimbangan dengan berat seluruhnya 4,51 (empat koma lima puluh satu) gram beserta bungkusnya.

Terdakwa mengaku barang haram tersebut didapat dari Nanang (DPO). Setiap kali terdakwa Agus di suruh oleh Nanang (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis pil ecstasy tersebut, mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp. 50 ribu untuk sekali jalan pengantaran.

Related Posts:

  • basi
    Kuasai Narkoba, Bassis Bomerang Dijerat Pasal Berlapis
  • terdakwa
    Pengedar Narkoba Asal Kedondong Surabaya Mulai Diadili
  • jak
    Kuasai Sabu 10 Gram dan 19 Ineks, JPU Tuntut Satri…
  • bandar
    Tanpa Pengacara, Bandar Narkoba Jalani Sidang Marathon
  • 10 pil
    Kuasai Pil Ekstasi 10 Butir, Mewok "Merengek"…
  • IMG-20200414-WA0027
    Kakak Adik Jadi Kurir Sabu 8 Kg Mulai Diadili
Previous Post

Rehab Bangunan SDN Jrengik 2 Diduga Sebagian Pakai Material Bekas

Next Post

Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi Obyek Sengketa di Desa Dadapan

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi Obyek Sengketa di Desa Dadapan

Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi Obyek Sengketa di Desa Dadapan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.