GRESIK – Terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis SS, terdakwa Santoso dan Imam Khoirurozikin diganjar dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
“Kedua terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan memilili narkotika jenis SS. Terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas ketua Majelis hakim Rina Indrajanti.
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Annas Huda Sofianuddin memilih untuk pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Santoso dan Imam saat sidang putusan melalui virtula di ruang sidang tirta, Selasa (11/8/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa pada minggu lalu yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun penjara.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa diringkus polisi pada Januari 2020 lalu saat mereka hendak pesta sabu di sebuah Gudang Sterofoom Jl Raya Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 1,14 gram dan 0,584 gram serta pipet kaca serta peralatan hisap. (him)









