• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasai Narkoba Jaksa Hanya Tuntut 5 Tahun

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kedua terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.

Kedua terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Kuasai dan memiliki narkoba jenis SS tanpa izin, terdakwa Bayu Setiawan dan Alim Mashudi hanya dituntut 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Diecky Eka Koes Ardiyansyah, Selasa (01/09/2020).

Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda Rp. 800 jita dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak, menguasai, memiliki narkotika jenis SS, melanggar pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan, ” tegas Jaksa Diecky saat membacakan tuntutan.

Pada tuntutan disebutkan bahwa keduanya ditangkap oleh anggota polisi pada tanggal 26 Maret 2020 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah terdakwa di Desa Balongpanggang, Gresik.

Saat itu, keduanya patungan untuk membeli paket SS seharga Rp. 300 ribu. Paket SS itu rencanyabakan digunakan sendiri.

Setelah paket SS didapat dari Suwanto, keduanya lalu menggunakan SS tersebut. Baru menghisap dua kali keduanya digrebek oleh anggota dari Polres Gresik dengan Barang Bukti berupa, alat hisap, Sisa SS seberar 0,34 gram.

Sidang dengan Mejelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (him)

Related Posts:

  • narkoba diganjar
    Kuasai Narkoba Diganjar 4 Tahun 6 Bulan
  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
  • jual beli narkoba
    Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
    Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20220513-WA0009
    Edarkan 24 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa.
  • IMG-20181219-WA0033
    Kuasai Narkoba Jenis Sabu Di Vonis 2 Tahun
Previous Post

Sekapuk, Satu-satunya Desa Miliarder di Gresik

Next Post

Pilwali Surabaya, Akhirnya PDI-P Resmi Usung Eri – Armuji

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Pilwali Surabaya, Akhirnya PDI-P Resmi Usung Eri – Armuji

Pilwali Surabaya, Akhirnya PDI-P Resmi Usung Eri - Armuji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.