GRESIK – Kuasa hukum terdakwa Moch Ainur Rofiq (19) yang disidangkan karena kepemilikan narkoba jenis SS terus berusaha mencari bukti bahwa kliennya tidak masuk di jaringan bandar narkoba di wilayah Gresik Selatan.
Kuasa hukum dari kantor hukum Wangsa and Partner ini meyakini kalau terdakwa Ainur Rofiq hanya sebagai korban atas jaringan narkoba dengan terdakwa Suharno dan Handoko yang berkasnya displit dengan BB SS seberat 100 gram hasil tangkapan BNN Kabupen Gresik.
Dalam fakta persidangan ketika menghadirkan saksi Suharno terungkap bahwa terdakwa Ainur Rifiq hanya sebagai korban dari bisnis narkotika jaringan lapas dengan terdakwa bandar narkoba terdakwa Suharno dan handoko.
Dalam keterangannya didepan Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, saksi Suharno mengatakan bahwa selama ini dia ambil narkoba jenis SS yang dijual dari Bandar bernama om Herry yang berada di Lapas. Selanjutnya, barang tersebut dikirim melalui terdakwa Handoko.
“Barang tersebut saya dapat dari om herry melalui terdakwa Handoko. Kadang ketemu lansung diwarung kopi kadang melaui sintem ranjau. Saya juga sering memberi upah kepada Handoko atas perintah om Herry. Sedangkan untuk terdakwa Ainur Rofiq hanya sekali melalui ranjau dan saya tidak kenal dengan Ainur Rofiq apalagi memberi uang, ” tegas saksi Suharno.
Lebih lanjut diuraikan, bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa Handoko adalah sebagai tukang Service AC dan terdakwa Ainur Rifiq adalah abak buahnya. “Waktu saya menyuruh Ainur Rofiq untuk mengantar barang sistem ranjau tidak memberi upah,” tegas terdakwa Handoko.
Untuk memastikan bahwa terdakwa Ainur Rifiq hanya sebagai korban, Kuasa hukumnya menghadirkan 3 orang saksi A De Charge yakni Novi, Sutrisno dan Hariyono. Ketiga saksi diperiksa secara bersamaan diruang sidang.
Menurut ketiga saksi, terdakwa Ainur Rofiq tidak memiliki tabiat sebagai pengguna narkotika SS, ” dia itu orangnya pendiam dan tidak suka foya-foya, apalagi minum-minuman keras,” tegas saksi Hariyono.
“Ainur itu tipikal pekerja keras dan dia bekerja sebagai tukang ac yang ikut terdakwa Handoko. Dia orangnya pendiam dan saya yakin dia bukan pengguna apalagi menjual narkotika,” tegas saksi Novi.
Sidang dengan ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gresik Siluh Chandrawati, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Sementara iku kuasa hukum terdakwa Risang Aji Baskoro Putro usai sidang mengatakan Majelis hakim harus cermat dan adil menyikapi perkara ini. Pasalnya, terdakwa Ainur Rofiq itu hanya sebagai korban dari bisnis haram yang dilakukan Suharno dan Handoko.
“Terdakwa tidak tahu menahu hubungan bisnis narkoba antara Suharno dengan Handoko. Dia hanya sebagai korban, makannya kami minta keadilan yang hakiki,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pada perkara ini banyak terjadi kejanggalan diantaranya tidak ada bukti terdakwa melakukan transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa dari hasil kloning hp milik terdakwa.











