BANYUWANGI – Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi, Eko Sutrisno, SH mengaku yakin terdakwa Robby Sulistio Handoko akan divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang putusan akan datang.
Selain itu, Eko juga menyakini Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
Keyakinan tersebut diungkapkan Eko usai mendampingi kliennya dalam sidang agenda pledoi (pembelaan) yang digelar di Pengadilan Negeri, Senin (13/01/2020) sore.
Menurutnya, ada beberapa hal yang membuatnya yakin terdakwa akan divonis bebas yaitu, 1. Hutang piutang merupakan hukum perdata, 2. Dana yang dipakai bukan dana saksi tapi dana koperasi, 3. Hutang piutang dalam koperasi tidak dilarang, karena ketua juga termasuk anggota, dan koperasi itu dari anggota untuk anggota, 4. Tidak terbayarnya dana anggota itu, bukan karena dananya dipakai terdakwa, tapi karena sudah diputus pailit, 5. Hutangnya tercatat dan ditagih oleh kurator.
“Kurator menagih itu berarti harta telah diserahkan, dan itikad baiknya penyerahan harta itu hingga ke harta pribadi,” ucap Eko.
Dalam persidangan, tiba-tiba datang sebuah surat dari kurator Pengadilan Niaga Surabaya yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Dalam surat tersebut intinya bahwa surat-surat yang disita oleh penyidik kepolisian yang dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, agar dikembalikan kepada kurator, karena benda-benda dan surat-surat yang disita tersebut telah termasuk harta pailit harta KSU Arta Srikandi.
Selanjutnya, sidang putusan agar digelar dalam dua minggu kedepan atau 14 hari lagi.
“Kami berkeyakinan penuh, karena dari fakta-fakta persidangan menurut kami terdakwa tidak bersalah,” pungkas Eko.











