BANYUWANGI – Win Pratignyo, pelapor kasus dugaan penggelapan uang nasabah dengan terdakwa Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko mengaku tidak mengerti hukum kepailitan.
Pengakuan tersebut diungkapkan Win Pratignyo saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (21/10).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Ketua Majelis Hakim Saiful Arif, SH. MH. yang saat itu memberikan pertanyaan tampak keheranan dengan pengakuan Win dalam persidangan. Karena Win mengaku tidak mengerti kalau KSU Arta Srikandi telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
“Apakah anda tahu jika KSU Arta Srikandi telah dinyatakan pailit?” tanya Saiful Arif kepala pelapor.
Majelis Hakim juga menyampaikan kepada pelapor, dalam persidangan di Pengadilan Niaga, pelapor telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.
“Apakah kuasa hukum anda tidak menyampaikan hasil atau putusan dari Pengadilan Niaga dan menjelaskan apa itu pailit?” ucap Saiful kembali bertanya kepada pelapor.
Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, Win Pratignyo pun menjawab bahwa dirinya memang tidak paham hukum dan telah mempercayakan segala urusan terkait kasus KSU Arta Srikandi kepada pengacaranya.
“Saya tahu jika pailit itu pembagian aset, dan jika KSU Arta Srikandi pailit maka asetnya akan dibagi bagi untuk membayar, namun saat ini saya tidak mengerti karena saya sudah percayakan kepada pengacara dan saya taunya beres,” ungkap Win Pratignyo.
Mendengar jawaban Win Pratignyo tersebut, Majelis Hakim menyarankan kepada pelapor untuk membuka website Pengadilan Niaga dan membaca isinya, majelis hakim juga menyarankan agar pelapor mempertanyakan lebih lanjut sejauh mana kurator telah menangani aset KSU Arta Srikandi untuk penyelesaian.
“Anda punya HP android kan, kalau ada tolong browsing dan lihat website Pengadilan Niaga, coba anda cari dan tolong dibaca informasi pailit itu apa,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menanyakan terkait prosentase bunga yang diperoleh pelapor selama uangnya disetorkan kepada terdakwa Robby.
“Sejak tahun 2010 hingga 2018, saya menerima bunga sebesar 12 persen per tahun atau 1 persen per bulan,” ungkap Win Pratignyo.
Dalam persidangan kali ini, selain menghadirkan saksi Win Pratignyo, JPU juga menghadirkan saksi Sucahyono dan juga Rindra selaku mantan Manager KSU Arta Srikandi.
Sedangkan terdakwa Robby Sulistio Handoko hadir tanpa menggunakan baju tahanan, karena dalam persidangan yang lalu hakim telah memberikan penangguhan penahanan.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Eko Sutrisno, SH mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalanya persidangan. Ia pun berharap, dalam persidangan nantinya dapat membuktikan jika kliennya memang terbukti tidak bersalah.
“Kita tidak dalam kapasitas mengoreksi kinerja hakim dan jaksa, tetapi sebagai pengacara kami yakin menang dan bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan diputus bebas,” ujar Eko dengan optimis.(nng)











