• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Buta Hukum Kepailitan, Begini Saran Majelis Hakim Untuk Pelapor Bos KSU Arta Srikandi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Para saksi saat menghadiri sidang lanjutan kasus KSU Arta Srikandi .(Nanang)

Foto : Para saksi saat menghadiri sidang lanjutan kasus KSU Arta Srikandi .(Nanang)

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Win Pratignyo, pelapor kasus dugaan penggelapan uang nasabah dengan terdakwa Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko mengaku tidak mengerti hukum kepailitan.

Pengakuan tersebut diungkapkan Win Pratignyo saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (21/10).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Ketua Majelis Hakim Saiful Arif, SH. MH. yang saat itu memberikan pertanyaan tampak keheranan dengan pengakuan Win dalam persidangan. Karena Win mengaku tidak mengerti kalau KSU Arta Srikandi telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

“Apakah anda tahu jika KSU Arta Srikandi telah dinyatakan pailit?” tanya Saiful Arif kepala pelapor.

Majelis Hakim juga menyampaikan kepada pelapor, dalam persidangan di Pengadilan Niaga, pelapor telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

“Apakah kuasa hukum anda tidak menyampaikan hasil atau putusan dari Pengadilan Niaga dan menjelaskan apa itu pailit?” ucap Saiful kembali bertanya kepada pelapor.

Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, Win Pratignyo pun menjawab bahwa dirinya memang tidak paham hukum dan telah mempercayakan segala urusan terkait kasus KSU Arta Srikandi kepada pengacaranya.

“Saya tahu jika pailit itu pembagian aset, dan jika KSU Arta Srikandi pailit maka asetnya akan dibagi bagi untuk membayar, namun saat ini saya tidak mengerti karena saya sudah percayakan kepada pengacara dan saya taunya beres,” ungkap Win Pratignyo.

Mendengar jawaban Win Pratignyo tersebut, Majelis Hakim menyarankan kepada pelapor untuk membuka website Pengadilan Niaga dan membaca isinya, majelis hakim juga menyarankan agar pelapor mempertanyakan lebih lanjut sejauh mana kurator telah menangani aset KSU Arta Srikandi untuk penyelesaian.

“Anda punya HP android kan, kalau ada tolong browsing dan lihat website Pengadilan Niaga, coba anda cari dan tolong dibaca informasi pailit itu apa,” jelas Saiful.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menanyakan terkait prosentase bunga yang diperoleh pelapor selama uangnya disetorkan kepada terdakwa Robby.

“Sejak tahun 2010 hingga 2018, saya menerima bunga sebesar 12 persen per tahun atau 1 persen per bulan,” ungkap Win Pratignyo.

Dalam persidangan kali ini, selain menghadirkan saksi Win Pratignyo, JPU juga menghadirkan saksi Sucahyono dan juga Rindra selaku mantan Manager KSU Arta Srikandi.

Sedangkan terdakwa Robby Sulistio Handoko hadir tanpa menggunakan baju tahanan, karena dalam persidangan yang lalu hakim telah memberikan penangguhan penahanan.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Eko Sutrisno, SH mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalanya persidangan. Ia pun berharap, dalam persidangan nantinya dapat membuktikan jika kliennya memang terbukti tidak bersalah.

“Kita tidak dalam kapasitas mengoreksi kinerja hakim dan jaksa, tetapi sebagai pengacara kami yakin menang dan bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan diputus bebas,” ujar Eko dengan optimis.(nng)

Related Posts:

  • sidang bwi
    Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Yakin Hakim Vonis…
  • sidang koperasi banyuwangi
    Majelis Hakim Vonis Lepas Bos KSU Arta Srikandi
  • IMG-20191017-WA0086-678x400
    Hakim Tangguhkan Penahanan Bos KSU Arta Srikandi
  • ksu
    Perkara KSU Arta Srikandi Tak Layak Disidangkan, JPU…
  • pn banyuwangi
    Ketua PN Banyuwangi : Perkara KSP Artha Srikandi Tak…
  • IMG-20191209-WA0088
    Kuasa Hukum Sebut Perkara Bos KSU Arta Srikandi…
Previous Post

Harumkan Nama Jember Di Pentas Dunia, Ini Apresiasi Pemkab Jember

Next Post

Soal Penugasan Instruktur Silat Di SD Dan SMP, Ini Penjelasan Bupati

Ida

Ida

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Soal Penugasan Instruktur Silat Di SD Dan SMP, Ini Penjelasan Bupati

Soal Penugasan Instruktur Silat Di SD Dan SMP, Ini Penjelasan Bupati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.