• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Setiyawan Menolak Bukti-Bukti yang Dilampirkan CIMB Niaga

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law. (foto: ist)

Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law. (foto: ist)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG | bidik.news – Setelah melalui proses panjang, mulai dari pengaduan ke Kanwil IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg, Kasus Setiyawan, Debitur yang piutangnya dicessiekan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, melawan CIMB Niaga telah memasuki babak akhir.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang tersebut telah memasuki tahap Kesimpulan. “Agenda kesimpulan dilaksanakan, Selasa (26/3/2024) lalu, dilakukan secara e-court,” jelas Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., kuasa hukum Setiyawan dari Kantor Hukum Ansugi Law, Rabu (27/3/2024).

Dalam kesimpulannya, pihak Setiyawan yang diwakili Ansugi Law, menekankan kembali bahwa pihaknya menolak secara tegas bukti-bukti yang dilampirkan oleh Pihak CIMB Niaga. Anthonius menjelaskan, CIMB Niaga melampirkan beberapa bukti seperti Syarat Umum Kredit (SUK) Bank CIMB, Somasi I dan II, serta Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) dari PT. Oke Asset Indonesia.

“Beberapa bukti surat yang dilampirkan oleh CIMB Niaga adalah dokumen-dokumen yang tidak pernah dimiliki maupun diterima sebelumnya oleh Klien kami. Bukti-bukti tersebut jelas tidak mengikat Klien Kami. Sehingga kami secara tegas menolak adanya bukti-bukti tersebut dan menilai bukti tersebut tidak pernah ada,” ucap Anthonius.

Selain itu, bukti-bukti lain yang dilampirkan oleh CIMB Niaga justru malah memperkuat posisi Setiyawan sebagai Debitur yang beriktikad baik dan telah memenuhi penilaian 5C atau kriteria analisis kredit.

“Perpanjangan Perjanjian Kredit lebih dari 5 kali yang dilakukan CIMB Niaga mengimplikasikan bahwa Klien kami merupakan Debitur yang memiliki kemampuan bayar dan telah memenuhi penilaian 5C dalam perbankan. Terlebih lagi, Klien kami telah menjaminkan objek yang nilainya jauh lebih tinggi dari jumlah kredit yang diberikan. Perlu dicatat bahwa setelah dilakukan pelunasan atas segala bentuk bunga dan denda tertagih, Klien kami tidak pernah melakukan keterlambatan apapun dan lancar dalam melakukan pembayaran,” jelas Anthonius.

Pihak Setiyawan juga menggarisbawahi tindakan CIMB Niaga berupa men-cessie-kan sepihak perjanjian kredit tanpa pernah disinggung atau dimasukkan didalam perjanjian kredit yang mana hal itu justru dilakukan oleh pihak CIMB Niaga setelah pihak bank meminta proposal penyelesaian kepada pihak debitur, terlebih lagi pihak bank tidak memperhitungkan setoran terakhir debitur kepada bank senilai Rp. 150.000.000 sehari sebelum perjanjian kreditnya dicessiekan oleh pihak CIMB Niaga, sehingga secara teknis uang tersebut lenyap seperti ditelan bumi.

“Perlu dicatat bahwa CIMB Niaga tidak memberikan sanggahan pada sesi jawaban dan duplik. Dalam hal ini bisa diartikan bahwa CIMB Niaga secara tegas mengakui seluruh dalil-dalil yang kami sebutkan dalam surat gugatan,” jawab Anthonius.

Dalil-dalil dari pihak Setiyawan juga dikuatkan oleh pernyataan saksi ahli yang dihadirkan yakni Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. selaku Ahli Perdata (Kontrak) dan Hukum Acara Perdata serta Dr. Nurwahjuni, S.H., M.H. selaku Ahli Perbankan.

Dr. Ghansam menjelaskan, apabila sebuah perubahan perjanjian yang masih merupakan satu bagian dari perjanjian pokok namun tidak diperlihatkan atau disampaikan kepada Debitur, maka perjanjian tersebut harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) BW.

Selain itu, tindakan cessie yang didasari dengan SUK haruslah batal demi hukum, karena telah melanggar Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022 sebagaimana telah diperbaharui dengan POJK No. 22 Tahun 2023 pada Pasal 52.

Sementara, menurut Dr. Nurwahjuni, pembayaran kredit melalui rekening escrow akan dianggap tidak membayar dan menunggak meskipun hal itu merupakan perintah dari Kreditur. Sudah sepatutnya Kreditur yang bersangkutan segera memindahkan sejumlah tersebut menjadi pembayaran melalui rekening koran.

Tindakan pembayaran kredit melalui rekening escrow merupakan pelanggaran dari Pasal 29 POJK No. 22 Tahun 2023, dimana CIMB Niaga sebagai bank telah melakukan pelanggaran dalam hal ada data yang tidak benar, tidak akurat, dan menyesatkan Setiyawan selaku nasabah. Selain itu, tindakan CIMB Niaga yang mempersulit Setiyawan untuk mengakses SUK juga merupakan pelanggaran atas pasal tersebut.

Dalam kesempatan ini, pihak kuasa hukum Setiawan juga memberikan klarifikasi atas pemberitaan media sebelumnya. “Dimana terdapat pernyataan dari kami bahwa pihak klien kami tidak pernah terlambat melakukan pembayaran lebih dari 90 hari adalah tidak tepat, yang tepat adalah bahwa klien kami tidak pernah terlambat membayar setoran bunga tidak lebih dari 150 hari dan segala keterlambatan tersebut sudah dilunasi 4 bulan sebelum perjanjian berakhir di tahun 2022, setelah itu lancar terus pembayarannya sampai 1 (hari) sebelum dicessiekan oleh pihak bank.” ujarnya.

Setelah agenda kesimpulan, putusan akan dibacakan pada 3 April 2024. Setiyawan selaku nasabah debitur mengharapkan mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya melalui keputusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-03-16 at 07.49.49
    Perkara Gugatan Debitur CIMB Niaga: Penggugat…
  • WhatsApp Image 2024-04-08 at 09.20.20
    Putusan Hakim Dinilai Kontroversi & Banyak…
  • IMG-20240311-WA0050
    Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Persidangan…
  • IMG-20231006-WA0037
    Lakukan Cessie Sepihak, Bank CIMB Niaga Dilaporkan…
  • IMG-20180724-WA0024
    Hakim Tolak Provisi, Pengacara Penggugat Paksa…
  • sidang bwi
    Kuasa Hukum Bos KSU Arta Srikandi Yakin Hakim Vonis…
Previous Post

Yuk, Ngabuburit Seru Sambil Bikin Konten Estetik di Awesome Generation Space!

Next Post

Apresiasi Kontingen Porprov VIII Jatim, Pemkab Gresik Kucurkan Bonus Rp. 9,2 Milyar untuk Atlet dan Offisial

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Apresiasi Kontingen Porprov VIII Jatim, Pemkab Gresik Kucurkan Bonus Rp. 9,2 Milyar untuk Atlet dan Offisial

Apresiasi Kontingen Porprov VIII Jatim, Pemkab Gresik Kucurkan Bonus Rp. 9,2 Milyar untuk Atlet dan Offisial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.