• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Tolak Eksepsi Tergugat, Persidangan Dilanjutkan Pembuktian

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Setiyawan (kanan) dan kuasa hukumnya Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Firma Hukum ANSUGI LAW (tengah) saat jumpa media. (foto: hari/bidik.news)

Setiyawan (kanan) dan kuasa hukumnya Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Firma Hukum ANSUGI LAW (tengah) saat jumpa media. (foto: hari/bidik.news)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG | bidik.news – Kasus Setiyawan, Debitur CIMB Niaga yang piutangnya di cessie kan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, melawan CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia dipastikan terus berjalan.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Malang telah mengeluarkan Putusan Sela yang pada intinya menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Turut Tergugat I pada 20 Februari 2024 lalu.

Terkait update dari kasus ini, awak media telah mencoba menghubungi Panitera Pengganti dari kasus dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2023/PN Malang ini, yaitu Eni Hidayati, SH.

Eni menyambut kedatangan awak media dengan ramah namun enggan memberikan banyak komentar. “Monggo silahkan memantau perkembangan kasus ini melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Malang,” kata Eni.

Selanjutnya, awak media menghubungi Ansugi Law, selaku kantor hukum yang ditunjuk Setiyawan sebagai Kuasa Hukumnya, untuk mengetahui detail dari perkembangan kasus ini.

Eksepsi di Tolak oleh Pengadilan Negeri Malang

Managing Partner dari Ansugi Law, Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa tahapan persidangan sudah sampai pada Putusan Sela dan dilakukan secara e-litigation. Anthonius juga menambahkan alasan dari penolakan eksepsi Turut Tergugat I.

“Kemarin Pihak Turut Tergugat I sempat menolak kompetensi absolut dari PN Malang, namun kami tanggapi dengan replik bahwa Pihak Turut Tergugat adalah pihak yang terkait dalam kasus ini, bukan yang digugat, jadi tentu saja tidak tepat. Karena itu, pihak PN sudah memutus melalui putusan sela kemarin yang pada intinya menolak eksepsi Tergugat dan menyatakan PN Malang berwenang mengadili perkara ini. Sehingga kedua belah pihak diperintahkan untuk melanjutkan persidangan,” jelasnya.

Perkara No. 276/Pdt.G/2023/PN Mlg Kelanjutan dari Pengaduan Setiyawan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anthonius Adhi membenarkan bahwa perkara ini merupakan kelanjutan dari pengaduan Setiyawan (Nomor Pengaduan: P231000269) ke OJK. Sebagai pengingat, pengaduan ini diajukan oleh Setiyawan karena kreditnya bermasalah, dimana Setiyawan yang selalu melakukan pembayaran angsuran dengan lancar namun dilaporkan kepada OJK status kolektabilitasnya KOL-5. Alasan inilah yang mendasari Setiyawan, melalui Kuasa Hukumnya Anthonius, mengajukan bantuan kepada OJK dan ternyata CIMB Niaga men-cessie-kan Perjanjian Kredit ini kepada PT Ok Asset Indonesia.

Namun, pengaduan ini sulit diselesaikan melalui jalur pengaduan OJK karena melibatkan Pihak Ketiga yang bukan merupakan lembaga perbankan. Anthonius menjelaskan, akhirnya diputuskan ketika pengaduan ini berjalan, Setiyawan, yang diwakili Anthonius, mendaftarkan gugatan ke PN Malang.

“Pendaftaran ini dilakukan tidak lain untuk menjaga agar status aset dari Klien kami yang dalam hal ini objek jaminan tetap pada status quo sampai permasalahan ini terselesaikan,” jelasnya.

Salah Satu Tergugat Tidak Pernah Hadir dalam Persidangan

Kasus ini turut menyeret 2 nama sebagai pihak Tergugat, yakni CIMB Niaga sebagai Tergugat I dan PT Ok Asset Indonesia sebagai Tergugat II. Berbeda dengan CIMB Niaga, Anthonius menjelaskan, salah satu Tergugat yakni PT Oke Asset Indonesia tidak pernah hadir dalam persidangan. Walaupun sudah dipanggil berkali-kali secara patut oleh Majelis Hakim.

Mediasi Telah Dilakukan Namun Gagal

Sebelum masuk ke pokok perkara, upaya mediasi telah dilakukan oleh Para Pihak. Namun, mediasi gagal dilakukan. Alasannya tidak lain karena Tergugat II, dalam hal ini PT Ok Asset Indonesia, tidak pernah muncul.

“Mediasi hanya bisa dijalankan apabila semua Pihak sepakat untuk melakukan mediasi, kedua harus ada itikad baik dari Para Pihak. Karena disini Pihak kurang lengkap, maka Hakim Mediasi bisa langsung menyimpulkan bahwa mediasi ini tidak mungkin berjalan. Jadi mediasi gagal bukan karena Para Pihak bersikukuh dengan kehendak masing-masing, namun pihak PT Ok Asset Indonesia tidak pernah muncul dalam persidangan ini,” jelas Anthonius.

Tergugat Tidak Melakukan Jawaban atas Gugatan, namun Turut Tergugat I Melakukan Eksepsi

Ada yang menarik dalam proses sidang ini, dimana baik CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia sama-sama tidak melakukan jawaban atas gugatan yang dilayangkan. Anthonius menjelaskan, menurut hukum acara perdata, mereka akan dianggap mengakui segala dalil yang dilayangkan kepada mereka.

Karena tidak adanya jawaban dari Tergugat, maka proses jawab menjawab tidak terjadi, sehingga tidak ada kewajiban pula dari Tergugat untuk melakukan duplik.

Selain Tergugat tidak melakukan jawaban atas gugatan, terdapat peristiwa lain yang menarik dimana pihak Turut Tergugat I, yakni OJK melayangkan eksepsi atas gugatan yang diajukan. Hal ini tentu sangat mengherankan, pasalnya pihak OJK bukanlah pihak yang digugat, melainkan hanya pihak yang terkait dalam kasus ini.

“Kami merasa aneh, karena di sini pihak Turut Tergugat I yakni OJK berusaha membuat gugatan ini tidak dapat diterima karena cacat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) dengan mempermasalahkan kompetensi absolut. Hal ini tentu kita bantah melalui replik kita beberapa minggu yang lalu dan diamini oleh pihak Majelis Hakim seperti pada putusan sela kemarin karena mereka bukan pihak yang kita gugat. Hanya saja karena masalah awalnya adalah laporan kolektabilitas dari Tergugat I kepada Turut Tergugat I, maka pihak OJK memiliki keterkaitan dalam kasus ini,” jelas Anthonius.

Sidang Pembuktian

Setelah proses putusan sela pada 20 Februari 2024 kemarin secara e-litigation, proses persidangan masuk ke dalam agenda selanjutnya, yakni Sidang Pembuktian Dokumen yang telah dilaksanakan pada 27 Februari 2024, 5 dan 7 Maret 2024.

Yang mengherankan dalam agenda pembuktian dokumen dalam persidangan ini adalah pihak Tergugat I ikut mengajukan bukti-bukti dokumen yang dimilikinya. Padahal pihak Tergugat I selama persidangan sebelumnya tidak pernah membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat.

Dimana agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 14 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-04-08 at 09.20.20
    Putusan Hakim Dinilai Kontroversi & Banyak…
  • WhatsApp Image 2024-03-16 at 07.49.49
    Perkara Gugatan Debitur CIMB Niaga: Penggugat…
  • IMG-20240327-WA0053
    Kuasa Hukum Setiyawan Menolak Bukti-Bukti yang…
  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • bandara
    Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Proyek Bandara…
  • esepsi ditolak
    Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak
Previous Post

Ekspedisi Kebaikan Berisi 10.443 Paket Sembako dari Laznas BMH Jatim Mulai Muluncur

Next Post

Samsung Galaxy A55 5G & Galaxy A35 5G Inovasi & Keamanan Awesome untuk Semua Orang

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Samsung Galaxy A55 5G & Galaxy A35 5G Inovasi & Keamanan Awesome untuk Semua Orang

Samsung Galaxy A55 5G & Galaxy A35 5G Inovasi & Keamanan Awesome untuk Semua Orang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.