• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Lauw Djin Ai Laporkan Penyidik Polda Jatim Ke Propam Mabes Polri

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Salah satu Kuasa Hukum terdakwa Lauw Djin Ai Alias Kristin.( Foto : Monas)

Salah satu Kuasa Hukum terdakwa Lauw Djin Ai Alias Kristin.( Foto : Monas)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JEMBER – Muhammad Dafis, S.H., dan Ezet Mutaqin, S.H. selaku kuasa hukum untuk dan atas nama Lauw Djin Ai Alias Kristin, bertindak mengajukan pengaduan ke Kadiv Propam Polri terhadap Penyidik, Penyelidik dan Penyidik Pembantu pada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Langkah ini ditempuh terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.A/55/V/PAM.5.3.2/2018/SUS/JATIM, tanggal 25 Mei 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/452/V/PAM.5.3.2./2018/Ditreskrimsus, tanggal 25 Mei 2018, dan Berkas Perkara Nomor: BP/98/XI/PAM.5.3.2./2018/DITRESKRIMSUS tanggal 1 November 2018.

“Iya sudah kita laporkan. Substansinya mengenai pencabutan BAP. Kita lihat saja nanti bagaimana tindak lanjutnya dari Divisi Propam Mabes Polri,” ucap Muhammad Dafis, S.H., kepada media ini. Selasa (26/03/2019)

Namun Dafis mengakui jika langkah pelaporan dua anggota Polda Jatim ke Propam tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.

“Saya kira hal tersebut tidak berpengaruh pada jalannya persidangan, melainkan sebagai langkah perbaikan bagi stakeholder terkait kedepannya,” tandasnya.

Ditanya soal tujuan pelaporannya, Dafis menjawab jika pihaknya hanya ingin institusi Kepolisian dan seluruh jajarannya bisa menjalankan program Kapolri dengan baik.

Berikut adalah alasan lain yang mendasari langkah pengaduan/pelaporan kuasa hukum terdakwa Kristin ke Propam Mabes Polri

Bahwa pada tanggal 25 Mei 2018, Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan tangkap tangan terhadap klien kami dengan sangkaan melakukan perdagangan satwa illegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. 21 ayat (2) Huruf a dan e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bahwa pada tanggal 03 Januari 2019, klien kami kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember.
dan pada tanggal 14 Januari 2019, sidang perdana klien kami kemudian digelar di Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A yang terdaftar dengan nomor register perkara pidana: 032/Pid.B/LH/2019/PN.Jmr.

Bahwa pada tanggal 11 Februari 2019, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum termasuk saksi-saksi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu saksi Sukma Imam Wahyudi, S.H. (polisi) dan saksi Roni M Panjaitan, S.H. (polisi).
Bahwa dalam persidangan tersebut, baik saksi Sukma Imam Wahyudi, S.H. (polisi) dan saksi Roni M Panjaitan, S.H. (polisi) kemudian mencabut Poin 11 (sebelas) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena Salah.
Bahwa adapun substansi dari Poin 11 (sebelas) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut tersebut menyangkut tuduhan perdagangan satwa illegal.

Bahwa setelah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memeriksa saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, didapatkan fakta bahwa tersangka / terdakwa diadili adalah karena izin penangkaran yang mati dan bukan mengenai perdagangan satwa illegal.
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud diatas, maka tuduhan perdagangan satwa illegal tidak terbukti.

Bahwa menurut saksi ahli yang kami hadirkan pada persidangan tanggal 05 Maret 2018 yaitu Ir. Sudarmadji (Mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Informasi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan), izin penangkaran yang mati merupakan perkara administrasi.

Bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 3 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: akuntabel, yaitu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan.
Poin 3 Visi Kapolri yang menyatakan bahwa Terpercaya: Melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Poin 8 Misi Kapolri yang menyatakan bahwa Mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, menjunjung HAM dan anti KKN. Monas

Related Posts:

  • burung
    JPU Tetap Berpendapat, Izin Tangkar Mati Dapat…
  • kristin
    Jelang Putusan Sidang, Ini Kenyataan Kuasa Hukum Kristin
  • kristin
    Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni
  • sidang
    Sidang Kasus Penangkaran Burung Ilegal Berlangsung Panas
  • jaksabungkam
    JPU Pilih Bungkam,Pengacara Kristin Pastikan Banding
  • IMG-20181117-WA0017
    Kejati Jatim Sudah Tentukan Jaksa Untuk Sidangkan…
Previous Post

Kenapa ? Putra Walikota Risma Dipanggil Polda

Next Post

3656 Pengawas TPS Siap Kawal Pesta Demokrasi di Kabupaten Gresik

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
3656 Pengawas TPS Siap Kawal Pesta Demokrasi di Kabupaten Gresik

3656 Pengawas TPS Siap Kawal Pesta Demokrasi di Kabupaten Gresik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.