BANYUWANGI – Robby Sulistio Handoko, bos KSU Arta Srikandi, akhirnya bisa sedikit bernafas lega atas perkara yang menimpa dirinya. Pasalnya, sejumlah fakta dalam persidangan yang dijalaninya telah menunjukkan arah yang positif.
Dan hal itu diketahui setelah terdakwa Robby menjalani sidang lanjutan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (14/10).
Terdakwa Robby yang dilaporkan kasus pengelapan dana Koperasi tersebut, saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.
Dalam sidang lanjutan, dengan agenda verifikasi kebenaran putusan pengadilan Niaga Surabaya terkait kepailitan KSU Arta Srikandi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyampaikan bahwa putusan pailit KSU Arta Srikandi tersebut benar adanya.
“Kami telah lakukan verifikasi terkait putusan pailit KSU Arta Srikandi yang diketuai terdakwa Robby Sulistio Handoko melalui website Pengadilan Niaga Surabaya, bahwasanya putusan tersebut benar adanya. Kami juga telah mengkonfirmasi ke Panitera pengganti Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan pailit tersebut,” kata Saiful Arif S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim, saat memimpin sidang.
Berdasarkan fakta tersebut, Saiful Arif menyampaikan bahwa pihaknya akan memutus perkara yang menimpa terdakwa Robby tersebut pada sidang vonis yang rencananya akan digelar hari Kamis (17/10) mendatang.
“Kita akan putuskan perkara ini pada hari kamis (17/10) besok,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno menanggapi putusan Ketua Majelis Hakim dengan penuh gembira. Ia pun optimis jika kliennya akan divonis bebas, karena memang sudah ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.
“Saya optimis jika klien saya Robby akan divonis bebas. Karena adanya putusan pailit Nomoro 7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY, Robby seharusnya tidak layak ditahan,” ucap Eko.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret Bos KSU Arta Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan.
Pasalnya, dengan adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya (23/5) lalu, terdakwa Robby tak layak ditahan. Karena terdakwa telah dilindungi Undang Undang kepailitan.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Saiful Arif, S.H, M.H. saat memimpin langsung persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (30/09) lalu.(nng)











