BANYUWANGI | BIDIK NEWS – Sidang perkara pidana dugaan penggelapan nasabah, yang menyeret Bos KSP Artha Srikandi Robby Sulistio Handoko, tidak seharusnya dilakukan.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Syamsul Arif saat memimpin langsung jalannya persidangan, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (30/09).
Pasalnya, menurut Syamsul Muarif, dengan adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, pada Kamis (25/5) lalu, mestinya terdakwa Robby tidak layak untuk ditahan.
“Jika ini benar KSP Artha Srikandi sudah diputuskan pailit oleh pengadilan Niaga Surabaya, persidangan ini seharusnya tidak perlu dilakukan. Karena Undang undang kepailitan tak memberlakukan sidang perdata maupun pidana. Seharusnya sidang diberhentikan dan terdakwa tidak ditahan,” kata Syamsul Muarif setelah memeriksa bukti bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, terdakwa juga tidak berhak dengan aset yang dimiliki KSP Artha Srikandi. Karena pastinya Pengadilan Niaga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSP Arta Srikandi yang bertugas untuk menyita seluruh aset KSP Artha Srikandi dan terdakwa. Penyitaan tersebut, guna mengganti tagihan ataupun dana para kreditur setelah aset-aset KSU Arta Srikandi tersebut terjual.
“Tapi saya akan verifikasi dulu ke Pengadilan Niaga Surabaya atas benar tidaknya putusan pailit KSP Artha Srikandi,” tandasnya

Mendengar perkataan ketua majelis hakim tersebut, terdakwa Robby menjadi terharu dan terlihat meneteskan air mata.
“Jangan nangis, saya tahu anda (terdakwa) senang dengan perkataan saya tadi. Tapi anda saya tahan dulu selama dua minggu menunggu proses verifikasi kami ke Pengadilan Niaga Surabaya atas keputusan pailit tersebut,” tegas Syamsul.
Sementara itu, Ari Derwanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuwangi mengatakan, pihaknya hanya menerima limpahan dari berkas p21 dari kejaksaan Surabaya yang mana kasusnya ditangani Polda Jatim, tapi sidangnya digelar di pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Kami menerima limpahan berkas p21 tahap 2 ini 29 Agustus kemarin. Jadi kami belum tahu betul isi semua dokumen ini,” ungkap Ari.
Perlu diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSP Artha Srikandi akan digelar 2 minggu mendatang, guna memutuskan hasil dari verifikasi Pengadilan Negeri Banyuwangi ke Pengadilan Niaga Surabaya. Hal itu dilakukan untuk memutuskan lanjut dan tidaknya sidang tersebut.(nng)











