• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

KPPU: Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang & Jasa

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya T. Haris Munandar. (ist)

Kabid Penegakan Hukum Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya T. Haris Munandar. (ist)

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya T. Haris Munandar membeberkan laporan yang diterima KPPU pada 2023, dimana masih didominasi oleh persekongkolan tender.

“Tercatat dari 88 laporan dari masyarakat, 68 diantaranya atau 77% terkait dugaan persekongkolan tender”, ungkap Haris, Senin (21/8/2023).

Dalam laporan yang diterima, Pokja Pemilihan Barang/Jasa menjadi pihak yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat terkait perannya dalam proses tender.

Haris menilai, Pokja berperan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa. Merujuk pada ketentuan Perpres No.16/2018 yang telah diubah dengan Perpres No.12/2021, Pokja bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dan jasa mulai dari pelaksanaan persiapan sampai pelaksanaan pemilihan penyedia.

“Seperti melakukan evaluasi dokumen tender penyedia harus dilakukan sesuai tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa. Sehingga kompetensi dan kapabilitas Pokja Pemilihan menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi suksesnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat seperti persekongkolan tender”, jelas Haris.

Salah satu contoh terbaru penegakan hukum yang dilakukan KPPU terhadap dugaan persekongkolan tender yang melibatkan Pokja Pemilihan adalah Putusan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No.5/1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda KA Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021 yang diputus Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan, Selasa (15/8) di Kantor KPPU Jakarta.

Ditemukan fakta Pokja Pemilihan (Terlapor V) dianggap ikut melakukan persekongkolan vertikal dengan memfasilitasi PT Len Industri (Persero) (Terlapor I) KSO PT Len Railway Systems (Terlapor II) menjadi pemenang yang dengan sengaja tidak melakukan klarifikasi terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibanding harga satuan HPS. Serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS.

Kesimpulannya, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5/1999. Dan menjatuhi sanksi denda kepada Terlapor I Rp 6.058.000.000 dan Rp 4.915.000.000 kepada Terlapor II.

Sedangkan bagi Pokja Pemilihan (Terlapor V), Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Kementerian Perhubungan yang berwenang dimana personil Terlapor V dan Terlapor VI berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin, karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Belajar dari Putusan tersebut diatas, Haris berharap agar kedepan Pokja dapat meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik. “KPPU berharap Pokja dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim pengadaan barang dan jasa yang sehat, sehingga tidak hanya kompetensi dan kapabilitas yang harus ditingkatkan, namun juga butuh konsistensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya”, tutup Haris.

Related Posts:

  • IMG-20230821-WA0065
    KPPU: Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam…
  • WhatsApp Image 2023-09-19 at 09.35.32
    KPPU Dorong Perubahan Perilaku Bukan Sanksi Denda
  • IMG-20221118-WA0042
    KPPU Terima Laporan Masyarakat Terkait Industri…
  • IMG-20190518-WA0001
    KPPU KPD Surabaya Berubah Menjadi Kanwil IV KPPU
  • kppu
    KPPU Awasi Paket Kesehatan & Stok Pangan Jelang Ramadhan
  • IMG-20181207-WA0014
    KPPU Awasi Kenaikan Tarif Jasa Freight Container
Tags: KPPU
Previous Post

Sebulan Launching, Yuk Salimah Mulai Menggeliat

Next Post

KPPU: Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang & Jasa

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Program Kepatuhan KPPU Indonesia
EKBIS

Petronas Jadi Pelopor Migas dalam Program Kepatuhan KPPU Indonesia

by Haria Kamandanu
01/08/2025
0

JAKARTA | bidik.news – Petronas mencatat tonggak penting dalam industri energi nasional dengan menjadi perusahaan migas pertama yang mengikuti Program...

Read moreDetails
KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

23/05/2025
KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

26/08/2024

Perusahaan ini Akui Melanggar Lantaran Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

21/08/2024

Kemendag & KPPU Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

10/08/2024

KPPU: Penjualan LNG Tidak Boleh Dimonopoli

06/08/2024
Next Post
KPPU: Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang & Jasa

KPPU: Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang & Jasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.