SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi ada potensi kenaikan harga komoditas bawang putih pada akhir Maret atau awal April 2021. Potensi kenaikan ini akan terjadi jika tidak ada penambahan pasokan (misalnya, melalui realisasi impor) komoditas tersebut pada awal tahun ini.
Potensi ini disebabkan oleh kemungkinan habisnya stok bawang putih pada akhir Maret 2021. Selama ini, bawang putih merupakan salah satu komoditas yang ketersediannya dipenuhi melalui impor (sekitar 80 – 90% dari total kebutuhan).
“Sebagaimana diketahui, gejolak harga bawang putih selama 4 tahun terakhir selalu terjadi pada semester I, khususnya Februari – Mei. Misalnya pada 2020, harga rata-rata bawang putih mengalami puncaknya di Rp 48.170/kg di Februari, bahkan pernah mencapai Rp 52.397/kg di Mei 2017,” kata Guntur Syaragih, Komisioner KPPU, Minggu (24/1/2021).
Awal tahun ini, lanjut Guntur, berdasarkan beberapa data, stok akhir bawang putih pada 2020 sekitar 150 ribu ton. Dengan skenario konsumsi normal bulanan bawang putih yang berkisar 40 ribu – 48 ribu ton per bulan, stok akhir 2020 hanya bisa memenuhi konsumsi bawang putih hingga akhir Maret 2021.
“Stok tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan bawang putih pada April 2021. Kekurangan stok tersebut, jika tidak dipenuhi dengan penambahan pasokan, misalnya melalui realisasi impor, tentunya akan menciptakan potensi kenaikan harga bawang putih yang kemungkinan terjadi menjelang habisnya stok tersebut. Pola gejolak harga bawang putih tahunan dapat kembali terjadi,” ujarnya.
Untuk itu, kata Guntur, KPPU meminta Pemerintah untuk bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok, agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga. Sebagaimana diketahui, bawang putih tidak masuk dalam kategori bahan komoditi pokok.
“Hal ini mengacu Peraturan Presiden (PP) No. 71/2015 tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang kemudian diubah melalui PP No.59/2020 tentang Perubahan Atas PP No.71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” tegasnya..
Kondisi tersebut berimplikasi kepada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari Pemerintah, khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi Bawang Putih. Potensi masalahnya adalah prosedur importasi saat ini mengacu kepada pasal 88 UU No.13/2010 tentang Hortikultura (menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor), yang telah disederhanakan oleh pasal 33 ayat 15, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi perijinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang pengaturan teknisnya dibuat dalam Peraturan Pemerintah.
“Saat ini belum terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah atas perubahan tersebut. Kondisi ini turut dapat berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi bawang putih,” tutup Guntur.











