JAKARTA | bidik.news – Fenomena kenaikan harga pangan menjadi perhatian utama masyarakat jelang Ramadan. Naiknya permintaan terhadap berbagai bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, dan komoditas lainnya sering menyebabkan lonjakan harga di pasar.
Namun, di luar mekanisme pasar yang wajar, terdapat potensi risiko praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat memperburuk situasi. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memantau harga dan ketersediaan bahan pangan di berbagai wilayah memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha yang merugikan konsumen seminggu sebelum Ramadan 1446 H.
Hasil pantauan itu disampaikan Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha dan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam giat yang dilakukan dengan media secara
daring, Selasa (4/3/2025) sore di Jakarta.
Disampaikan, bahwa pantauan dilakukan melalui survei harga di 7 wilayah kantor KPPU dengan fokus pada 17 komoditas penting yang mengalami lonjakan permintaan jelang Ramadan. Pemantauan ini dilakukan dengan membandingkan harga di pasar tradisional dan pasar modern dengan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Berdasarkan pemantauan, KPPU menemukan hasil berikut:
Beras medium di seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU ditemukan berada di atas HET, kecuali di wilayah Lampung yang sesuai HET. Harga tertinggi ditemukan di Samarinda, mencapai Rp16.000/kg, atau lebih tinggi 28% dari HET. Hal yang sama terjadi pada beras premium, yang umumnya dijual di atas HET, kecuali di pasar modern wilayah Surabaya dan Makassar.
Harga telur ayam di pasar tradisional bervariasi, mayoritas berada di bawah atau sesuai HAP, kecuali di wilayah Bandung, Makassar, dan Samarinda yang menjual dengan harga berkisar Rp30.500 – Rp63.000/kg. Harga tertinggi tercatat di Samarinda. Sementara itu, harga di pasar modern umumnya di bawah HAP, kecuali di Makassar yang mencapai Rp53.400/kg, lebih tinggi 78% dari HAP.
Harga daging ayam cenderung stabil dan berada di bawah HAP yaitu Rp40.000/kg, kecuali di pasar tradisional Samarinda dan pasar modern Surabaya yang masing-masing lebih tinggi 5% dan 6% dari HAP.
Harga daging sapi di sebagian besar wilayah berada di bawah HAP, dengan harga terendah di Sulawesi Selatan Rp87.400/kg. Namun, di Lampung, Samarinda, Bandung, dan Surabaya, harga berada di atas HAP dengan deviasi 11-32%. Harga tertinggi tercatat di Lampung Rp185.000/kg.
Harga bawang putih di seluruh pasar tradisional melebihi HAP Rp38.000/kg,
dengan harga terendah di Surabaya Rp39.800 dan tertinggi di Bandung Rp46.000. Di pasar modern, harga tertinggi mencapai Rp64.000/kg di Surabaya.
Harga bawang merah di pasar tradisional cenderung stabil dan di bawah HAP, dengan harga terendah di Medan (29% di bawah HAP) dan tertinggi di Makassar serta Bandung
(4% di bawah HAP). Namun, di pasar modern, harga umumnya di atas HAP, dengan harga tertinggi di Yogyakarta Rp49.950/kg.
Harga minyak goreng curah di pasar tradisional seluruhnya di atas HET, dengan harga terendah Rp18.600 di Yogyakarta dan tertinggi Rp28.000 di Samarinda. Produk “Minyak Kita” juga dijual di atas HET di 6 wilayah, kecuali di Yogyakarta yang sesuai HET meski stok terbatas. Minyak goreng kemasan di pasar modern dijual dengan rentang
harga Rp20.300 – Rp44.200/liter.
Harga cabai merah di pasar tradisional mayoritas di bawah HAP, kecuali di Bandung Rp60.000/kg (9% di atas HAP). Sementara itu, harga cabai rawit
mayoritas di atas HAP, dengan harga tertinggi di Bandung Rp85.000/kg (49%
lebih tinggi dari HAP). Di pasar modern, harga cabai merah dan cabai rawit juga mayoritas di atas HAP, dengan rentang kenaikan 22%-99%.
Harga gula pasir curah di pasar tradisional umumnya di atas HAP dengan kenaikan 3%-9%, kecuali di Surabaya dan Lampung yang sesuai HAP. Di pasar modern, harga gula
pasir kemasan mayoritas sesuai HAP, namun di Medan dan Surabaya dijual lebih tinggi.
Harga garam di pasar tradisional dan modern bervariasi, dengan harga terendah Rp2.500/kg di Bandung dan tertinggi Rp12.500/kg di Samarinda.
Harga tepung terigu curah di pasar tradisional berkisar Rp8.000 – Rp12.000/kg, dengan harga tertinggi di Lampung. Sementara harga tepung terigu kemasan di pasar modern berkisar Rp12.300 – Rp14.500/kg.
Survei ini merupakan indikator awal KPPU untuk mengetahui pelaku usaha komoditas apa dan di wilayah mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPPU. Berdasarkan survei 17 komoditas yang dilakukan, secara keseluruhan terdapat 8 komoditas yang dijual di atas HET/HAP, yaitu Beras Medium, Beras Premium, Telur Ayam, Bawang Putih, Minyak Goreng Curah, Minyak Kita, Cabai Rawit dan Gula Pasir.
Komoditas telur ayam di wilayah
Samarinda dijual dengan harga yang paling jauh lebih tinggi dibanding dengan HAP, yaitu 110% lebih tinggi dibanding HAP. Kemudian diikuti komoditas Minyak Goreng Curah di wilayah Samarinda juga 78% lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan, serta Cabai Rawit di wilayah Bandung dijual 49% lebih tinggi dari HAP yang ditetapkan.
Dari data tersebut, KPPU melakukan analisis hasil pemantauan dan menemukan bahwa hampir seluruh stok komoditas tersedia di pasar tradisional dan modern. Namun, ditemukan kelangkaan beras medium di pasar modern di luar wilayah Medan serta
keterbatasan stok minyak goreng “Minyak Kita” di wilayah Lampung, Bandung, dan Yogyakarta.
Memperhatikan temuan tersebut, KPPU melihat HET dan HAP yang ditetapkan
pemerintah belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari tingginya harga pangan menjelang Ramadan. Kenaikan harga masih dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk peningkatan permintaan, gangguan distribusi, serta kemungkinan adanya praktik anti persaingan di pasar.
Untuk beras misalnya, kemungkinan salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pasokan akibat cuaca ekstrem yang menghambat produksi di beberapa wilayah. KPPU menyatakan akan terus memantau pergerakan harga tersebut agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami terus memantau pergerakan harga dan distribusi bahan pokok, serta
memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen,” ujar Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha.
Karena itu, KPPU akan terus memantau aktivitas pelaku usaha dan memastikan
tidak terjadi pelanggaran terhadap UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Jika ada pelanggaran, KPPU akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menahan stok untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga, sepakat menetapkan harga di atas harga wajar (price fixing), membagi wilayah pasar menghindari persaingan, atau mewajibkan pembelian produk lain dalam satu transaksi.
Diharapkan melalui pemantauan
secara terus menerus, dapat memberikan perlindungan bagi konsumen dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia menjelang Ramadan.
KPPU juga akan berkolaborasi dengan pemerintah menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo yang meminta semua Kementerian dan Lembaga terkait berkolaborasi mengawasi harga pangan tetap di bawah HET.











