• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKBIS

KPPU: Penjualan LNG Tidak Boleh Dimonopoli

admin by admin
1 year ago
in EKBIS
Reading Time: 3 mins read
0
KPPU

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. (foto: ist)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | bidik.news – Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan, penjualan ritel liquid natural gas (LNG) tidak boleh dimonopoli oleh pelaku usaha tertentu, baik itu swasta atau badan usaha milik negara (BUMN). Pernyataan itu disampaikan Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU, dalam kunjungannya di PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA), Sabtu (3/8/2024).

Dalam kunjungan itu ditemukan bahwa ada pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG karena lebih efisien, namun terkendala penghentian pasokan dan tidak bisa pasokan alternatif dari pelaku usaha lain. Hal ini karena
penjualan LNG di wilayah itu hanya bisa diperoleh dari satu pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero).

Sebagaimana diketahui, sektor energi (khususnya minyak dan gas) menjadi salah satu sektor yang menjadi fokus utama Anggota KPPU periode 2024-2029. Karena berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor ini konsisten berada di posisi rendah dalam 5 tahun terakhir yang artinya iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor energi belum tercipta dengan baik.

Untuk itu, KPPU konsisten melakukan pengawasan sektor energi di berbagai wilayah. Minggu lalu pengawasan dilakukan di kota Makassar. “Tujuan kami ke sini, sesuai tugas dan fungsi KPPU memastikan adanya persaingan usaha yang sehat khususnya di sektor energi khususnya minyak dan gas,” jelas Ifan.

Kunjungan dilakukan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) untuk memantau implementasi persaingan usaha yang sehat dalam liquid natural gas (LNG) pada industri di Makassar. PT KIMA merupakan perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumber energi dan migas yang digunakan industri di kawasan PT KIMA, mayoritas menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) yang disokong oleh Pertamina. Padahal 70% pasokan LPG di Indonesia masih didominasi impor.

Jumlah tersebut seharusnya dapat
ditekan dengan mengalihkan penggunaan sumber energi migas dari dari LPG ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.

Dalam penjelasannya, Direktur Utama PT KIMA Alif Abadi menyampaikan, pada tahun 2020 terdapat satu perusahaan pengelolaan limbah B3 di kawasan industrinya yang pernah menggunakan LNG, namun berhenti pada tahun 2023 karena kurangnya
pasokan dan biaya distribusi yang cukup mahal karena pasokan LNG berasal dari Bontang, Kaltim.

“Kami sedang melakukan koordinasi
dengan pihak luar sebagai calon mitra untuk kerja sama dalam penyediaan LNG di Kawasan Industri Makassar,” ujarnya.

Terkait penghentian pasokan LNG tersebut, KPPU akan mengkaji apakah perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai indikasi perilaku praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Saat ini, izin niaga gas khususnya LNG dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero) melalui sub-holding-nya yaitu PT Pertagas Niaga (PT GN).

Jika ada aturan terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut dengan cara membuka kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain baik BUMD atau swasta. Sehingga permasalahan pasokan LNG yang kurang dan biaya distribusi yang mahal dapat diminimalisir dengan adanya persaingan usaha yang sehat.

“Kami akan mengkaji dari sisi aturan dan perilaku pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG. Jika terhambatnya pasokan dan mahalnya harga LNG diakibatkan regulasi yang salah, akan diajukan perubahan ke Pemerintah. Tetapi jika adanya indikasi abuse atau praktik monopoli yang dilakukan pelaku usaha yang memperoleh izin niaga LNG itu, KPPU akan melanjutkannya dengan upaya penegakan hukum,” ungkap Ifan.

Selain di PT KIMA, KPPU juga mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (PT MARS) dan Wastec Internasional (PT WASTEC) guna mendapatkan masukan terkait penggunaan energi minyak dan gas dalam mendukung hasil produksi.

PT MARS merupakan perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG cukup besar, sedangkan PT
WASTEC perusahaan pengolahan limbah B3 yang sebelumnya menggunakan LNG sebagai bahan bakar penunjang produksi dan beralih ke LPG dikarenakan ketidakpastian pasokan dan harga yang mahal.

Sebagai informasi, dalam kunjungan di Makassar, Ketua KPPU didampingi
Pejabat Kanwil VI KPPU Makassar dan diterima Dirut PT KIMA Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-03-10 at 08.13.30
    KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli Penjualan LPG…
  • IMG-20230825-WA0123
    Komisi VI DPR RI & KPPU: Pentingnya Peningkatan…
  • WhatsApp Image 2025-09-19 at 10.38.17
    KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu…
  • WhatsApp Image 2024-05-27 at 14.07.09
    Lazada dalam Bidikan KPPU
  • WhatsApp Image 2023-10-10 at 16.46.03
    KPPU: Butuh Komitmen Tinggi untuk Patuh Menuju…
  • IMG-20240927-WA0187
    PT Pertamina Patra Niaga Jadi Sorotan KPPU Karena…
Tags: KPPU
Previous Post

PLN Wisuda Mahasantri Pesantren Teknologi Informatika & Komunikasi II Jombang

Next Post

Ruas Jalan Dusun Saesah Sudah Diaspal, Masyarakat Berterima Kasih Pada Pj Asem Rajeh

admin

admin

RelatedPosts

Program Kepatuhan KPPU Indonesia
EKBIS

Petronas Jadi Pelopor Migas dalam Program Kepatuhan KPPU Indonesia

by Haria Kamandanu
01/08/2025
0

JAKARTA | bidik.news – Petronas mencatat tonggak penting dalam industri energi nasional dengan menjadi perusahaan migas pertama yang mengikuti Program...

Read moreDetails
KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

23/05/2025
KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

26/08/2024

Perusahaan ini Akui Melanggar Lantaran Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

21/08/2024

Kemendag & KPPU Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

10/08/2024

Lazada dalam Bidikan KPPU

27/05/2024
Next Post
Ruas Jalan Dusun Saesah Sudah Diaspal, Masyarakat Berterima Kasih Pada Pj Asem Rajeh

Ruas Jalan Dusun Saesah Sudah Diaspal, Masyarakat Berterima Kasih Pada Pj Asem Rajeh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.