SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Pemprov Jatim guna meningkatkan sinergitas yang lebih baik di 2021.
Audiensi dilakukan se Kakanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno, dan hadir secara daring Anggota KPPU Chandra Setiawan dan Sekjen KPPU Charles Panji Dewanto yang disambut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di kantornya.
KPPU menyampaikan apreasiasi terhadap Pemprov Jatim atas penghargaan KPPU Award untuk kategori persaingan usaha daerah.
Chandra menyampaikan, pertemuan kali ini membahas kerja sama yang sudah terjalin antara KPPU dan Pemprov Jatim. KPPU siap membantu Pemprov Jatim jika diperlukan, baik dalam penegakan hukum, sosialisasi serta saran dan pertimbangan bila akan menerbitkan kebijakan terkait perekonomian dan perdagangan.
“Pertemuan ini kami harapkan dapat mengakselerasi hubungan antara KPPU dan Pemprov Jatim,” kata Chandra, Senin (15/3/2021).
Khofifah menambahkan, dari proses bisnis yang dilakukan di lingkungan Pemprov Jatim memang masih perlu diawasi, dikoreksi dan dievaluasi. “Kami menerima segala bentuk masukan demi terciptanya iklim persaingan usaha yang kondusif. KPPU dapat berkoordinasi dengan dinas teknis sesuai sektor terkait,” ujarnya.
Dalam audiensi ini, KPPU juga menyampaikan kinerja Kanwil IV yang mencakup 119 Kab/Kota yang menjadi wilayah kerja Kanwil IV. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, ada 4 perkara pengadaan barang/jasa di Jatim yang telah diputus oleh KPPU.
Saran dan pertimbangan kepada Pemprov Jatim di 2020 hingga awal 2021 ini ada 2 saran pertimbangan. Sedangkan Kebijakan Pemrpov Jatim yang tengah mendapat perhatian Kanwil IV ada 7 kajian.
Disampaikan juga indeks persaingan di Jatim di 2020 yang tergolong dalam persaingan usaha dalam kategori sedikit tinggi dengan indeks persaingan usaha berada di rentang 4.51 – 5.50. Nilai itu mengindikasikan bahwa Jatim menuju ke arah kondisi persaingan usaha yang sehat.
Implementasi kerja sama KPPU dengan Pemprov Jatim sudah cukup baik, termasuk pengayaan kepada stakeholder di Jatim Ke depannya, kerja sama ini masih bisa terus ditingkatkan walaupun di tengah pandemi Covid-19. Juga iperlukan komunikasi yang lebih intens antara KPPU dan Pemprov Jatim untuk mengetahui dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Pemda.