SURABAYA | bidik.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemprov Jatim menandatangani MoU, Rabu (22/11/2023) di Gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya.
MoU yang ditandatangani Ketua KPPU
Prof. M. Afif Hasbullah dan Gubernur
Jatim Khofifah Indar Parawansa merupakan pembaharuan kerja sama antara KPPU dan Pemprov Jatim. Sebelumnya Kesepakatan Bersama antara keduanya telah berakhir pada 21 November 2018.
Prof. M. Afif Hasbullah menyampaikan, bahwa Pemda dapat mengajukan permintaan pertimbangan kepada KPPU terhadap suatu kebijakan pemerintah. “Pemda juga dapat menggunakan Daftar Periksa Kebijakan secara mandiri, di mana KPPU telah mengembangkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU),” jelasnya.
Melalui AKPU, proses kebijakan pemerintah dapat diidentifikasi apakah bersinggungan atau tidak bersinggungan dengan Praktik Monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, pertumbuhan ekonomi Jatim pada triwulan II/2023 terhadap triwulan II/2022 meningkat sebesar 5,24% year on year. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan yang tumbuh 13,9%.
“Di sinilah KPPU dapat menyumbangkan perannya membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin peluang bersaing yang sehat di Jatim, khususnya untuk membantu pemulihan kondisi sektor-sektor yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Khofifah menyampaikan pandangannya bahwa KPPU mencoba membuat keseimbangan di antara persaingan usaha para pelaku persaingan usaha, “Saya rasa KPPU tetap punya referensi yang kuat bagaimana yang sedang bersaing dalam pengusahaan tertentu hari ini dibangun dalam suasana kerukunan kesatuan dan persaudaraan.
“Bahwa ada persaingan yang lain di luar usaha ekonomi. Sehingga KPPU memiliki peran penting dalam membangun ekuilibrium baru dalam dinamika. Karena itu equilibrium dynamic itu sangat penting,” katanya.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam MoU ini meliputi asistensi dan harmonisasi kebijakan, sosialisasi dan advokasi, tukar menukar data dan/atau informasi, koordinasi, dan kegiatan lainnya yang disepakati.
Dengan kerja sama ini, KPPU dan Pemprov Jatim akan melaksanakan bersama berupa program kegiatan seperti penyusunan, pelaksanaan dan pengembangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), diseminasi atau publikasi, sosialisasi, konsultasi dan koordinasi pertukaran data.
KPPU mengharapkan dengan adanya jalinan kerja sama ini, kedua belah pihak dapat melaksanakan banyak kegiatan kolaboratif dengan beberapa dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang dapat membawa manfaat besar bagi semua pihak.











