• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

KPPU Menang Kasasi dalam Perkara Penetapan Harga Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat forum jurnalis di Surabaya, Senin (19/12/2022). (foto: hari)

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno saat forum jurnalis di Surabaya, Senin (19/12/2022). (foto: hari)

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Kemitraan Perunggasan. Kali ini MA menguatkan Putusan KPPU terkait Perkara Penetapan Harga Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Dalam hal ini MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara No.15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan 11 UU No.5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai udara nasional, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air dan Wings Air.

Informasi itu diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada Selasa (13/12) dengan mengabulkan permohonan kasasi.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian itu dilanjutkan penyelidikan kepada 7 maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.

Pada proses persidangan
Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta
meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi. KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau diconcerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ke-7 maskapai di
atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) UU No.5/1999. KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat pada 2 September 2020, No: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst., dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menjelaskan, dengan
telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ke-7 Terlapor wajib menjalankan putusan dimaksud.

“Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang
akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil”, tegas Dendy.

Related Posts:

  • grab
    KPPU Akan Ajukan Kasasi Atas Kasus GRAB & TPI
  • PN Surabaya Kuatkan Putusan KPPU
    PN Surabaya Kuatkan Putusan KPPU
  • WhatsApp Image 2023-11-27 at 15.15.45(1)
    Sidang Keberatan Putusan KPPU atas Perkara Migor…
  • WhatsApp Image 2023-12-24 at 16.19.27(1)
    7 Terlapor Kasus Migor Hadiri Upaya Hukum Keberatan
  • IMG-20190110-WA0062
    Usut Proses Tender Kepodang dan Ketapang, PN Kuatkan…
  • putusan pesaingan usaha
    Langgar Persaingan Usaha, GRAB & TPI Didenda…
Tags: KPPU
Previous Post

Gus Fawait: GP Ansor Jatim Taat dan Tunduk Arahan Ketua Umum

Next Post

Resmi! Pemerintah Alihkan 75,51% Saham Semen Baturaja ke SIG

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Program Kepatuhan KPPU Indonesia
EKBIS

Petronas Jadi Pelopor Migas dalam Program Kepatuhan KPPU Indonesia

by Haria Kamandanu
01/08/2025
0

JAKARTA | bidik.news – Petronas mencatat tonggak penting dalam industri energi nasional dengan menjadi perusahaan migas pertama yang mengikuti Program...

Read moreDetails
KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

23/05/2025
KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

KPPU & FEB Unair Luncurkan Program Empowering Usaha Mikro Kecil

26/08/2024

Perusahaan ini Akui Melanggar Lantaran Terlambat Lakukan Notifikasi ke KPPU

21/08/2024

Kemendag & KPPU Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

10/08/2024

KPPU: Penjualan LNG Tidak Boleh Dimonopoli

06/08/2024
Next Post
Resmi! Pemerintah Alihkan 75,51% Saham Semen Baturaja ke SIG

Resmi! Pemerintah Alihkan 75,51% Saham Semen Baturaja ke SIG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

HUT 81 Pemprov Jatim, Fraksi Demokrat DPRD Jatim M.Sholeh Apresiasi Pembentukan Badan Khusus BUMD

13/10/2026
Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

Residivis Curanmor di Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Satu Pelaku

13/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.