SURABAYA | BIDIK.NEWS – Setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Kemitraan Perunggasan. Kali ini MA menguatkan Putusan KPPU terkait Perkara Penetapan Harga Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Dalam hal ini MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara No.15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan 11 UU No.5/1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan 7 maskapai udara nasional, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air dan Wings Air.
Informasi itu diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada Selasa (13/12) dengan mengabulkan permohonan kasasi.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian itu dilanjutkan penyelidikan kepada 7 maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.
Pada proses persidangan
Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta
meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi. KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau diconcerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.
Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ke-7 maskapai di
atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) UU No.5/1999. KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat pada 2 September 2020, No: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst., dengan amar membatalkan Putusan KPPU.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menjelaskan, dengan
telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ke-7 Terlapor wajib menjalankan putusan dimaksud.
“Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang
akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil”, tegas Dendy.












