SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) sebesar Rp 3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).
Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan, Kamis (25/3/2021) di KPPU.
Dalam Putusan Perkara dengan no register 30/KPPU-M/2020, GOJEK diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi GOJEK dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
“Majelis Komisi menilai, transaksi itu efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017 sesuai ketentuan peraturan yang ada. Karena itu, GOJEK wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017, yakni 22 September 2017,” katanya.
Tapi, sambung Deswin Nur, GOJEK baru melakukan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019. Sehingga Majelis Komisi berpendapat, GOJEK terlambat melakukan notifikasi pengambilalihan saham selama 347 hari.
Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 Jo. Pasal 5 PP 57/2010.
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK membayar denda Rp 3.300.000.000,00 dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).











