• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

KPPU : 5 Terlapor Terbukti Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Ida by Ida
6 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Sidang kasus dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 pada Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber DAK IPD Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 di kantor KPPU Surabaya. (Ist)

FOTO : Sidang kasus dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 pada Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber DAK IPD Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 di kantor KPPU Surabaya. (Ist)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang kasus dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang No.5/1999 pada Lelang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates – Plosoklaten (kode lelang 620207) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK IPD) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 menyatakan 5 Terlapor terbukti bersalah dan 2 tidak terbukti.

Ke-7 terlapor diantaranya, Ir. Supriyanta, M.M., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai Terlapor I.

Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai Terlapor II. PT Kediri Putra sebagai Terlapor III. PT Ayem Mulya Abadi sebagai Terlapor IV. PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai Terlapor V. PT Ratna sebagai Terlapor VI dan PT Gorga Marga Mandiri sebagai Terlapor VII.

Dalam putusan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. dan Harry Agustanto, S.H., M.H. masing-masing Anggota Majelis telah memutuskan perkara pada 7 terlapor.

Kurnia Toha mengatakan, sidang putusan menyatakan, Terlapor I dan Terlapor VII tidak terbukti melanggar. Sementara Terlapor II, III, IV, V, dan VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dengan demikian, Terlapor III harus membayar denda Rp 3.250.611.000,00 serta Terlapor IV, V dan VI membayar Rp 1 miliar. Denda ini harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya, Rabu (11/9/2019).

Juga melarang Terlapor III, IV, V, dan VI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama. Melarang Terlapor III untuk mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

“Memerintahkan Terlapor III, IV, V, dan VI untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU,” pungkas Kurnia Toha. (hari)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-08-21 at 16.33.57
    KPPU: Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam…
  • IMG-20230821-WA0065
    KPPU: Pokja Harus Ciptakan Persaingan Sehat dalam…
  • IMG-20230719-WA0065
    KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 M Dalam Kasus…
  • IMG-20221107-WA0080
    KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Migor
  • IMG-20230527-WA0089
    KPPU Putuskan 7 Perusahaan Lakukan Monopoli Migor,…
  • IMG-20190731-WA0070_crop_678x400
    Dugaan Kartel Tidak Terbukti Dalam Perdagangan Garam…
Previous Post

Hakim Perintahkan Jaksa Kembangkan OTT Di BPPKAD Gresik 

Next Post

Pembobol Aplikasi OVO Di Maxx Cafe Pakuwon, Akui Perbuatannya

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Pembobol Aplikasi OVO Di Maxx Cafe Pakuwon, Akui Perbuatannya

Pembobol Aplikasi OVO Di Maxx Cafe Pakuwon, Akui Perbuatannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.