SURABAYA – Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan ada koruptor yang bisa lolos kalau sudah dinyatakan tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut. KPK tidak mau meloloskan pelaku yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, karena dampaknya akan sangat buruk bagi penegakan hukum itu sendiri.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pihaknya tidak akan begitu saja menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan merebut hak orang lain. “Masyarakat tidak akan percaya kalau yang sudah jadi tersangka itu akhirnya lolos. Meski Undang-undangnya ada,” ujarnya dalam dialog di sebuah televisi, Rabu (24/3/2021) malam.
Dia menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi telah melalui proses panjang. Sebelumnya menetapkan seseorang menjadi tersangka, katanya, KPK harus menemukan kasusnya dulu, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan banyak saksi, hingga dipastikan ada kasus hukumnya. Baru kemudian mencari siapa tersangkanya.
Pihaknya juga memastikan, aktifitas mereka tidak akan terganggu meski sekarang ini sudah dibentuk Dewan Pengawas (Dewas), yang mengharuskan mereka meminta izin dulu sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT), melakukan penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya.
“Dewan pengawas itu bukan orang luar KPK. Dulu KPK memang hanya pimpinan KPK dan pegawai, tapi sekarang ditambah dewan pengawas,” ujar Firli dalam keterangan pers nya kepada bidik.news.
Pria pantang menyerah yang masuk Akabri setelah 7 kali ikut seleksi ini menyebut, dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan internal, dan dijamin tidak akan ada kebocoran dari kasus yang sedang mereka selidiki gara-gara keberadaan dewan pengawas. Sejauh ini kinerja Firli juga merasa tidak pernah terhambat oleh keberadaan dewan pengawas seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan.
Dalam acara yang dipandu Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Susanti, Firli juga menyoal tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Banyak kalangan khawatir kasus KPK menjadi terganggu saat petugas yang melakukan penyelidikan mendadak dipindahtugaskan, bila sudah berstatus ASN.
“Pengalihan status pegawai menjadi ASN itu amanat undang-undang. Independensi seseorang itu tidak ditentukan oleh status seseorang sedang berada di mana. Tapi ada di hati,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, peralihan status pegawai itu akan menjadikan mereka tidak netral saat harus menangani kasus korupsi yang melibatkan koleganya sesama ASN. Firli yang berlatarbelakang polisi itu lalu mencontohkan soal koordinasi dalam kasus yang melibatkan anggota polisi.
Sesuai ketentuan, kata Filri, memang mereka harus melakukan korordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian. Tapi dia memastikan, koordinasi hanya sebatas dalam hal pencegahan atau yang terkait dengan bantuan keamanan. “Tapi dalam hal penindakan atau penangkapan, tidak perlu ada koordinasi,” tegasnya.










