BIDIK.NEWS | Gresik – Kades Pasinan Lemah Putih, Wringinanom Kunari, SH akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik atas dugaan korupsi dana desa tahun 2016.
Tersangka oleh penyidik Polres Gresik tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi ketika penyidik melakukan tahap dua yakni meyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan, Kejaksan langsung di lakukan penahanan, Senin (29/01).
Terdakwa Kunari datang ke Kejari Gresik diantar oleh penyidik Polres Gresik sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa langsung diserahkan pada tim Jaksa Pidsus. Diruangan Pidsus tim Jaksa melakukan pemeriksaan tambahan kepada terdakwa.
Tepat pukul 13.30 WIB terdakwa Kades Pasinan Lemah putih langsung di seret ke rutan Banjarsari untuk dilakukan penahanan.
Kasi Intel Kejari Gresik, Marjuki, SH mengatakan bahwa terdakwa diindikasikan melakukan tindak pidana memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memark up bangunan fisik bantuan desa tahun anggaran 2016.
“Hasil audit ditemukan, bahwa terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 113.494.600 dari bantuan dana desa anggaran tahun 2016,” tegasnya.
Masih menurut Marjuki, dalam perkara ini terdakwa akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana yang di ubah oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.
“Dalam waktu dekat kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi ini ke Pengadilan tipikor di Surabaya untuk segera di lakukan persidangaan, ” urainya. (him)