BIDIK NEWS | GRESIK – Terdakwa korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017, Kades Segoromadu Samsul Huda (48), dituntut oleh JPU dari Pidsus Kejari Gresik dengan hukuman penjaran selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp. 244,494.75.
Pada sidang dengan agenda tuntutan di PN Tipikor Surabaya, jaksa menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memark up uang pembangunan fisik yang berasal dari ADD tahun 2017.
“Terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU korupsi No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan, ” tegas JPU Iswara saat membacakan tuntutan.
Dalam perkara ini, terdakwa telah mengembalikan semua kerugian negara yang telah di korupsi. makanya, jaksa menerapkan pasal 3 dan menuntutnya dengan tuntutan ringan.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wiwin Arodawanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda peldoi.
Seperti diberitakan, Kades Segoromadu ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana ADD tahun 2017 sebesar Rp. 244.494.751 dari total anggaran desa sebesar Rp. 820 juta.
Ada 11 proyek pembangunan desa Segoromadu yang di mark up oleh terdakwa. Salah satunya pembangunan drainese jalan poros desa, dari total anggaran Rp. 94 juta, terdakwa mark up sebesar Rp. 74 juta. (him)