BIDIK NEWS | GRESIK – Salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu diketahui tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Kabupaten Gresik.
Meski begitu, KPU Kabupaten Gresik mengaku tidak memberikan sanksi kepada parpol. Parpol yang tidak menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten Gresik tersebut adalah PKPI.
Hingga Rabu, (2/1/2019) pukul 18.00 WIB, PKPI diketahui tak menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten Gresik.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Gresik, M Chairuz Ziman mengatakan, parpol pertama yang menyerahkan LPSDK adalah PKS. Sementara Partai Demokrat menjadi partai terakhir yang menyerahkan LPSDK.
Menurut Chairuz Ziman Divisi Hukum KPU Kabupaten Gresik, dari total 16 parpol hanya satu yang menyerahkan laporan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Meski begitu, M. Chairuz Ziman menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi bagi parpol yang tidak mengumpulkan LPSDK.
“Untuk tahapan ini tidak ada sanksi,” ujar M. Choiruz Ziman, Kamis (3/1/2018).
Menurutnya, transparansi sumbangan dana kampanye parpol, akan dinilai langsung oleh masyarakat.
Seperti diketahui, tahapan batas penyerahan LPSDK Parpol ke KPU Kabupaten Gresik ditentukan tanggal 2 Januari 2018, terhitung sejak pukul 08.00 – 18.00 WIB. (Ali)











