SURABAYA – Cristin Setiawan (59) dan Johans (31), ibu dan anak yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis Pil double L sebanyak 3,5 juta butir, diadili di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menghadirkan dua orang saksi penangkap, yakni Bagus Mukaryadi dan Adi Irawan, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Bagus dan Irawan mengaku, penangkapan kedua terdakwa tersebut adalah hasil dari pengembangan sebelumnya Virgiawan di Jalan Rangkah Gang II, Surabaya. Setelah dikembangkan lebih lanjut, ternyata otak dari peredaran jutaan Pil LL tersebut dilakukan oleh dua orang ibu dan anak tersebut.
“Sebanyak 3,5 juta butir Pil LL itu dari Budiono dia ambil di ekspedisi, kiriman kiriman dari Cristin,” ujar Bagus.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di alamat Jalan Gading Indah Utara IV NH—6/8, RT 32 RW 12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Pembelinya adalah Hendry Sutiono (dalam berkas terpisah, red) kemudian Budiono menyuruh Fandi untuk mengambil pil tersebut agar segera diambil dari ekspedisi,” lanjutnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, bandar jutaan Pil LL ibu dan anak tersebut kompak mengakui, kalau menerima pesanan 10 dus berisi 3,5 juta Pil LL. “Benar pak hakim, saudara Hendry yang memesannya,” ucap terdakwa Cristin.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada keterangan saksi berikutnya pada Kamis (10/9) mendatang dengan agenda yang sama. “Kamis pak hakim kami akan datangkan saksi lain,” kata JPU Suparlan.











