• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dalih Karena Hutang, Ex Tukang Pijat Bokingan Rela Jadi Kurir Ekstasi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Sri Wulandari.(Foto : Jaka)

Terdakwa Sri Wulandari.(Foto : Jaka)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sri Wulandari (32), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis MDMA (Methylenediozymethamphetamine) atau pil ekstasi, membantah bahwa barang haram tersebut miliknya, saat di hadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (11/03)

Bantahan dari terdakwa asal Ngawi itu, terungkap pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi yang kemudian dilanjutkan pada pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Garuda 1.

Dalam sidang tersebut, diketahui bahwa keterangan terdakwa ternyata tidak sama dengan keterangan saksi penangkapan yang sesaat sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu.

Menurut keterangan saksi, saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap saksi Nur Hidayat dan saksi Wahyudi Satrio Wibowo didalam kamar kost kawasan Jemursari. Kedua saksi mengaku jika mendapat narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari terdakwa Sri Wulandari.

Akan tetapi, pengakuan terdakwa mengatakan bahwa semua barang tersebut ia dapatkan dari Irawan als Iwan als Ambon (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 6,000,000; (enam juta rupiah).

Ketika di tanya oleh ketua majelis hakim Mashuri Efendei SH., MH., terkait barang haram itu, terdakwa mengaku pil ekstasi itu dari atau milik Iwan (DPO), sedangkan Iwan adalah mantan pelanggannya dulu waktu terdakwa bekerja sebagai tukang pijat panggilan (Bokingan).

” Iwan dulu pelanggan saya waktu saya kerja jadi tukang pijat pak hakim. Waktu itu saya sakit, ngga punya uang. Iwan minjami saya uang. Sebagai gantinya saya disuruh antar barang itu (ekstasi). ” kata terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ketika usai pemeriksaan terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim akan membuat tuntutan pada hari Selasa (12/03/2019).

” Besok Selasa, pak hakim. ” jawab JPU Parlan ketika ditanya oleh ketua majelis hakim.

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, saat penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) saru buah plastik klip kecil berisi (3) tiga butir Pil Ekstacy warna hijau, (1) satu buah timbangan elektrik, (3) tiga buah pipet kaca kosong, (1) satu Unit HP warna hitam. (j4k)

Related Posts:

  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • kurir narkoba
    Kambuh Jadi Kurir Narkoba, Pria Ini dikendalikan…
  • IMG-20181106-WA0013
    Sidang Narkoba, Terdakwa “ Purel “ Cantik Menangis
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • IMG-20181218-WA0013
    Kuasai Sabu-Sabu Warga Sembung Jadi Terdakwa
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
Previous Post

Bupati Kembali Lantik Pejabat Dan Pengawas Di Pemkab Jember

Next Post

Tolak Dwi Fungsi ABRI, PMII UNISMA Adakan Aksi di DPRD Kota Malang

Ida

Ida

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post

Tolak Dwi Fungsi ABRI, PMII UNISMA Adakan Aksi di DPRD Kota Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.