• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Komnas HAM dan Walhi Minta MA Tinjau Ulang Perkara Budi Pego

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Budi Pego didampingi kuasa hukumnya dan Walhi snaat dikantor Komnas HAM.( Foto : Nanang)

Budi Pego didampingi kuasa hukumnya dan Walhi snaat dikantor Komnas HAM.( Foto : Nanang)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Diduga ada diskriminasi hukum atas kasus yang menimpanya, aktifis lingkungan hidup Heri Budiawan alias Budi Pego, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Jum’at (14/12).

Budi Pego, aktifis asal Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, gencar menolak keberadaan tambang emas Tumpang Pitu milik perusahàan PT. Merdeka Copper Gold, yang saat ini dikelola oleh anak perusahaannya yaitu PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI).

Disaat gencar melakukan aksi penolakan tambang emas tersebut, Budi Pego tersandung masalah hukum. Pada tahun 2017, ia dituduh mengibarkan spanduk berlogo palu arit saat mengelar aksi penolakan tambang emas, dan juga disangka menyebarkan faham komunisme.

Hingga akhirnya, jaksa menuntut Budi Pego dengan hukuman 7 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara, meski dalam fakta persidangan tidak pernah diperlihatkan barang bukti bendera atau spanduk bergambar palu arit yang dimaksud.

“Saya ditangkap dan ditahan dengan tuduhan mengibarkan bendera komunis yang saya tidak tau dan tidak lakukan. Selama persidangan barang bukti juga tidak bisa ditunjukan,” ungkap Budi Pego.

Namun, proses hukum tetap berlangsung hingga ke Mahkamah Agung, dan akhirnya Januari 2018 MA menjatuhkan hukuman kurungan empat tahun kepada Budi Pego.

“Banyak sekali kejanggalan selama proses sidang. Salah satunya ya spanduk berlogo palu arit itu tak pernah diperlihatkan atau ada keterangan di BAP yang dihapus oleh saksi,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Budi, kejanggalan lainnya yaitu saat proses persidangan tidak cukup bukti dituduh menyebarkan ajaran komunisme, kemudian hakim beralih menggunakan dasar bahwa saat melakukan aksi Budi Pego tidak mengajukan izin ke polisi.

“Ini sangat aneh sekali dan terkesan dipaksakaan,” cetusnya.

Karena mendapat diskriminasi hukum dan perlakuan tidak adil itu, Budi Pego akhirnya mendatangi kantor Komnas HAM, Walhi, Sekertariat Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Ombusdman, dan Komisi Yudisial dengan di dampingi beberapa pengacaranya.

“Setelah kami lakukan kajian, ternyata ditemukan ketidakwajaran dalam proses hukum kami, sehingga Komnas HAM dan Walhi meminta MA untuk meninjau ulang perkara hukum kami,” tegasnya.(nng)

Related Posts:

  • IMG-20190110-WA0007
    Komisi Yudisial Dan Ombudsman Beri Dukungan Proses…
  • IMG-20181229-WA0006
    PP Banyuwangi Putuskan Tak Lagi Kawal Perkara Budi Pego
  • IMG-20180123-WA0073
    Terdakwa Kasus Spanduk Logo Palu Arit Divonis 10…
  • Sidang Kedua Terdakwa Spanduk Logo Palu Arit, Petugas Batasi Massa
    Sidang Kedua Terdakwa Spanduk Logo Palu Arit,…
  • Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Budi Pego Fokus Susun Strategi Pembelaan
    Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat…
  • Saksi Perdana JPU Dinilai Tidak Memberatkan Terdakwa Budi Pego
    Saksi Perdana JPU Dinilai Tidak Memberatkan Terdakwa…
Previous Post

Kejati Jatim Gagal Tangkap Buron Kelas Kakap Wisnu Wardhana

Next Post

Gila, Uang Penjualan Narkoba di Sumbangakan ke Panti Asuhan, Begini pengakuannya

Ida

Ida

RelatedPosts

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern
JAWA TIMUR

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

by Nanang Firmansyah
05/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan...

Read moreDetails
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

Sedekah Bumi Desa Banyuwangi Berlangsung Meriah, Hadirkan Gus Gendeng sebagai Penceramah

05/05/2026

Siswa SMKN 3 Boyolangu Sabet Juara 2 LKS Jatim 2026, Perkuat Dominasi di Bidang Konstruksi Nasional

05/05/2026

Gelar Bimtek , Fraksi Golkar Se-Jawa Timur Perkuat Peran Strategis Wakil Rakyat

05/05/2026

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Next Post
Gila, Uang Penjualan Narkoba di Sumbangakan ke Panti Asuhan, Begini pengakuannya 1

Gila, Uang Penjualan Narkoba di Sumbangakan ke Panti Asuhan, Begini pengakuannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

Raperda Trantibum Linmas Diserahkan ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Sesuaikan Jam Operasional Toko Modern

05/05/2026
Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

Baharudin Lantik 74 Pejabat Fungsional, Tegaskan Profesionalisme dan Citra Positif ASN Tulungagung

05/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.