SURABAYA — Dalam perspektif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terdapat 3 hal yang harus dipersiapkan para pemangku kepentingan di Industri Pos Nasional dalam menghadapi persaingan global. Yaitu potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, regulasi yang menjamin kepastian berusaha yang sehat, dan pentingnya membangun kemitraan yang sehat.
Ke-3 hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah IV KPPU (Kanwil IV KPPU) Dendy R. Sutrisno dalam FGD Penyusunan Strategic Development Plan Menuju Industri Pos 4.0 di Indonesia. Kegiatan ini digelar Kemeterian Komunikasi dan Informatika di Hotel JW Marriot Surabaya baru-baru ini.
Dalam kegiatan yang dihadiri para pemangku kepentingan industri pos di Surabaya dan dipandu Heri Nugraha selaku Konsultan Dendy menjelaskan pentingnya melakukan berbagai langkah antisipasi menghadapi persaingan global.
“Daya saing industri pos harus segera ditingkatkan, salah satunya dengan menerapkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat dalam kultur bisnis industri pos, termasuk mendorong regulasi yang dapat memberikan kepastian berusaha yang fair. Khusus untuk usaha mikro kecil, mekanisme kemitraan dapat menjadi alternatif membangun industri pos yang berkeadilan,” jelas Dendy.











